Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, dengan tegas mengecam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Menurutnya, penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI.
Bahkan, sambungnya, langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi.
“Coba diperhatikan bunyi pasal itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Penrad dalam keterangannya, Rabu 5 Februari 2025.
“Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan perubahan ini sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR.
Dia pun mengatakan hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu sama saja memberi DPR kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.
“Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, ya keputusan itu mengikat. Memangnya negara ini negara apa?” ucap Penrad.
Penrad menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen.
Menurutnya, skema pengawasan yang ada sudah cukup jika dilaksanakan dengan benar.







