Laporan Reses
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori berharap DPD RI memperjuangkan dana desa agar bisa digunakan secara mandiri baik itu untuk kepala desa atau nagari. Lantaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tidak lagi ke kepala desa sehingga tidak bisa dikelola secara maksimal.
“Saat ini 40 persen digunakan untuk sosial, 20 persen untuk peternakan, pertanian, dan perikanan, 8 persen untuk Covid-19, dan sisanya baru dikelola kepala desa. Ini mengakibatkan terganggunya efektifitas desa,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela menyoroti penangkapan ikan di laut lepas penggunaan kapal motor 30 GT. Menurutnya hal tersebut sangat merugikan para nelayan kecil dalam mencari ikan di laut.
“Kami menyoroti penangkapan ikan di laut lepas dan penggunaan kapal motor 30 GT karena merugikan nelayan kecil,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Muhammad Gazali menjelaskan bahwa kepala desa di Riau meminta pengelolaan dana desa yang lebih fleksibel. Karena selama ini masih banyak kepala desa yang masih bingung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan secara maksimal.
“Selama ini sangat sulit dalam penggunaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan dalam membantu desa. Jadi kepala desa meminta DPD RI agar pengelolaan dana desa bisa lebih fleksibel,” harapnya.
(dpd/eds)












