banner pemkab muba
Parlemen

Komisi II DPR: Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer dari Pemerintah Harus Dikaji Ulang

205
×

Komisi II DPR: Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer dari Pemerintah Harus Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (Rdp) Antara Komisi Ii Dpr Ri Bersama Menteri Pan Rb Abdullah Azwar Anas Di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI Bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2022. (f/tangkapan layar)

Jakarta, Mjnews.id – Permasalahan di wilayah Kementerian PAN RB mendapat sorotan tajam oleh Komisi II DPR RI, salah satunya adalah soal tenaga honorer yang di dalamnya terdapat guru, Satpol PP, serta pegawai di luar aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Hal demikian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI Bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2022.

Dalam rapat, Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permasalahan tenaga honorer non ASN sudah tergologong akut atau dan rumit, yang menurutnya disebabkan pada penanganan yang kurang tepat.

“Ini bukan saja akut tapi juga kalau bahasa Sunda-nya pabalieut (red-rumit), narik sana yang di sini ketarik tapi tidak maju-maju juga. Ini soal data 2,3 juta tenaga honorer non ASN. Pak ini bukan data yang kecil dan sederhana, data ini muncul sebagai akibat dari cara kita menangani ASN selama ini terus menerus tertumpuk akhirnya menjadi ledakan pada hari ini,” ungkapnya.

Masalah demikian, menurut Yanuar, menjadi bom waktu yang ternyata pada akhirnya harus mencari terobosan untuk penyelesaian ini.

“Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang pada waktu itu disusun kebetulan saya ikut menyusunnya ternyata tidak mampu mengantisipasi keadaan yang hari ini terjadi,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Sebelumnya Menteri PAN RB memaparkan tiga solusi dalam menangani tenaga honorer non ASN, yakni diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya, dan berdasarkan prioritas.

Menurut anggota DPR Dapil Jawa Barat X itu, disampaikan agar opsi tersebut harus didalami dengan membahas secara khusus, mengingat masalah demikian dinilai sangatlah serius.

“Saya rasa kita harus mengambil sikap dulu tentang titik akhirnya yang mau kita capai seperti apa sehingga baru kita tarik mundur ke belakang. Database non ASN sudah ada, tapi kalau kita tidak punya formula yang menyeluruh dan komperhensif untuk akhir perjalanan ini, saya kira nanti berjalannya akan tambal sulam sebagaimana selama ini kita menangani tenaga honorer K1, K2 dan seterusnya,” kata Yanuar.

Ia pun menyontohkan, seandainya tenaga non ASN tersebut diangkat seluruhnya maka akan menjumpai risiko yang cukup besar. Karena bukan hanya merubah legislasi, tetapi juga harus melihat dari sisi anggaran dan formula harusnya seperti apa, kemudian apakah cocok dengan kebutuhan.

“Jadi saya kira tidak bisa kita diskusikan sembarangan pada rapat malam ini, kita butuh waktu yang sangat khusus. Kemudian opsi diberhentikan seluruhnya, ini juga bukan pekerjaan ringan, ini pasti kita akan didemo setiap hari 24 jam. Atau opsi secara prioritas, itu juga harus didalami,” ujarnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600