Pengajuan penambahan anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan revitalisasi pasar rakyat, pusat jajanan kuliner dan cinderamata; pembangunan pusat promosi produk dalam negeri; penguatan peran promosi Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center; serta pengembangan ekspor jasa dan produk kreatif, produk primer, dan produk manufaktur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan untuk mengajukan penambahan anggaran untuk mendukung kegiatan prioritas seperti pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan perwakilan perdagangan di luar negeri.
“Saya mengapresiasi persetujuan yang diberikan Komisi VI DPR RI atas Pagu Indikatif Kemendag Tahun 2024. Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan penambahan anggaran tahun 2024 antara lain untuk pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan Atdag/ITPC” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Realisasi Anggaran Tahun 2022 dan Semester I Tahun 2023Terkait evaluasi kinerja anggaran, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 2,08 triliun atau 96,89 persen dari total pagu Rp2,144 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tahun 2021 sebesar 95,04 persen.
Adapun pada 2023, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp978,25 miliar atau 41,97 persen dari total pagu Kementerian Perdagangan.
Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk meningkatkan capaian indikator kinerja kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran Tahun 2023, sehingga sasaran program dapat tercapai secara maksimal.
Rafaksi Minyak Goreng Terkait biaya rafaksi minyak goreng, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan hal yang menjadi perhatian utama terhadap penyelesaian biaya rafaksi minyak goreng atau klaim dari 54 pelaku usaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total nilai Rp812,72 miliar.
Saat ini, BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS.
Kemendag khawatir akan menyalahi aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila tetap melakukan pembayaran tetapi payung hukum regulasinya sudah tidak berlaku.
Menyikapi hal itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag melakukan koordinasi antarlembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana pembiayaan klaim rafikasi minyak goreng oleh BPDPKS tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
(***)












