Parlemen

Viral! Guspardi Gaus Minta Minuman Merk Nabidz Ditarik dari Pasaran

214
×

Viral! Guspardi Gaus Minta Minuman Merk Nabidz Ditarik dari Pasaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku terkejut tentang minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal, yang sempat viral di media sosial.

Kasus klaim wine halal bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bermula dari pernyataan Aditya melalui akun Instagram @adityadwiputras. Dalam unggahannya, Aditya memuat foto produknya dan menyebut jus anggur itu sebagai “wine halal”.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Padahal, MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal minuman tersebut tetapi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. “Namun sertifikat halal tersebut bukan diberikan kepada minuman berakohol seperti wine, melainkan untuk produk jus buah merek Nabidz melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH),” kata Guspardi, Senin (31/7/2023).

“Menggunakan kalimat ‘wine halal’ ditambah klaim bersitifikat halal MUI, sebagaimana dikatakan reseller adalah bagian dari promosi di media sosial agar menarik perhatian banyak orang tidak bisa dibenarkan, dan bisa diindikasikan sebagai pembohongan publik sekaligus melukai umat Islam,” ujar anggota komisi II DPR RI ini.

Sebagaimana dipahami, produk wine sudah dikenal luas masyarakat sebagai minuman keras alias khamr. “Produk Khamr dengan segala macam bentuknya adalah haram,” tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengungkapkan, Undang-undang kita menjamin dan mengamanatkan suatu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu adalah semangat UU Jaminan Produk Halal (JPH), dan Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakannya. Namun tidak menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine.

“Persoalan wine berlabel halal mesti disikapi secara serius. Minuman merk Nabidz harus ditarik dari peredaran dan BPJPH jangan hanya sekedar memblokir sertifikat halal merk Nabidz, tetapi langsung mencabut seritifikat halalnya guna memberikan pelajaran dan efek jera, karena sudah berpromosi tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Pak Gaus ini.

Sementara itu, kepada person atau pihak yang mengiklankan minuman merk Nabidz dengan penggunaan kata “wine halal” harus dilakukan pemanggilan untuk dilakukan investigasi. “Jika terdapat peraturan atau perundang-ungangan yang dilanggar, harus ada tindakan berupa sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, media sosial Twitter ramai dengan adanya klaim wine halal. “Wine” yang ternyata jus anggur merek Nabidz produksi Beni Yulianto diklaim telah tersertifikasi halal.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT