Parlemen

Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

440
×

Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Presidium Forum Negarawan bertemu Ketua DPD RI
Presidium Forum Negarawan bertemu Ketua DPD RI di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Senin (21/8/2023). (f/dpd)

Mjnews.id – Presidium Forum Negarawan dengan tegas menyatakan dukungan atas pidato yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, pada Sidang Bersama MPR, 16 Agustus lalu.

Dalam kerangka itu, Presidium Forum Negarawan mendesak agar wacana kembali kepada UUD sesuai naskah 18 Agustus 1945 dapat dipercepat.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPD RI dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Senin (21/8/2023).

Juru Bicara Presidium Forum Negarawan, Sayuti Asyathri menjelaskan, wacana untuk kembali kepada UUD 1945 sudah digaungkan oleh tokoh-tokoh bangsa. “Saya tak melihat ada perbedaan di antara para pemimpin nasional tersebut. Sebut saja misalnya mantan Wapres Try Sutrisno, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Umum PDIP Megawati, dan yang paling intens sekaligus sebagai inisiator adalah Ketua DPD RI,” ujar Sayuti.

Oleh karenanya, Sayuti menilai tak ada perbedaan persepsi bahwa bangsa ini harus segera kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Saya kira, karena para tokoh nasional sudah satu pemikiran, bahwa bangsa ini harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka saya kira hal itu bisa segera direalisasikan,” ujar Sayuti.

Hal senada diungkapkan oleh Bambang Sulistomo. Menurut anak pejuang Bung Tomo itu, saat ini negara ini tak lagi mempraktikkan sistem Ekonomi Pancasila dan Demokrasi Pancasila yang merupakan sistem tersendiri yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi menambahkan, saat terjadi amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, rakyat sama sekali tak diberi ruang untuk mendiskusikan hal tersebut. “Sehingga hasilnya, amandemen konstitusi pada era Reformasi telah durhaka kepada para pendiri bangsa,” tegas mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu.

Sedangkan Prof Didin Damanhuri menilai, era Reformasi sudah selayaknya dilakukan evaluasi. Sebab, salah satu amanat Reformasi, yakni KKN justru semakin menjadi-jadi. Pun halnya terjadi penurunan kapasitas negara, baik dari aspek fiskal maupun lainnya, imbas kita menerapkan sistem yang bukan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

“Saat ini, indeks oligarki di Indonesia itu terburuk di dunia. Di sisi lain, mengutip data dari Eva Kusuma Sundari, ada 220 UU yang tak selaras dengan UUD 1945. Dari jumlah itu, menurut Prof Mahfud MD, baru 96 UU yang dilakukan Judicial Review,” terangnya.

Prof Didin menyambut baik gagasan LaNyalla melalui apa yang telah disampaikannya dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus di hadapan Presiden, MPR, DPR dan DPD RI.

Sementara dr Tifauzia Tyasumma menambahkan, apa yang dijabarkan Ketua DPD RI sejalan dengan nuansa kebatinan Presidium Forum Negarawan. “Saya menilai hal tersebut bukan lagi wacana, tapi sudah menjadi desakan yang kuat dari komponen masyarakat. Saya kira harus sesegera mungkin kembali kepada Pancasila dan UUD 1945,” tegas dia.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT