ParlemenBawasluKPUPemilu

Komite I DPD, KPU dan Bawaslu Bahas Persiapan Pemilu 2024

185
×

Komite I DPD, KPU dan Bawaslu Bahas Persiapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Komite I Dpd, Ketua Kpu, Dan Ketua Bawaslu Mengadakan Rapat Kerja
Komite I DPD, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu mengadakan Rapat Kerja di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta pada Selasa 29 Agustus 2023. (f/dpd)

Mjnews.id – Pemilu 2024 adalah salah satu agenda penting di Indonesia, namun masih ada isu-isu yang mencuat mengenai upaya-upaya penundaan Pemilu oleh beberapa pihak. Sementara itu, pada tanggal 15 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang menguji UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945.

Putusan ini mengizinkan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum di lingkungan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sebelumnya dilarang. Namun, ketentuan teknis terkait dengan putusan MK tersebut masih dalam proses revisi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Untuk membahas isu-isu ini, Komite I DPD, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu mengadakan Rapat Kerja di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta pada Selasa 29 Agustus 2023.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa Pemilu diadakan secara reguler setiap 5 tahun sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Jadwal tahapan Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sesuai dengan aturan tersebut, pemilu berlangsung sesuai dengan rencana. Tidak ada niatan dari KPU untuk menunda Pemilu.

Terkait dengan tahapan kampanye, Hasyim Asyari menyatakan bahwa terdapat sedikit kebingungan mengenai kampanye di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tersebut melarang kampanye di tempat-tempat tersebut, tetapi ada pengecualian yang membolehkan dengan izin pengelola tempat dan tanpa atribut kampanye.

MK kemudian merumuskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang kecuali dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Namun, kampanye di tempat ibadah tetap dilarang tanpa pengecualian.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengkhawatirkan jadwal yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada, yang memerlukan perencanaan yang matang. Dia juga menyoroti perlunya memperkuat pengawasan Pemilu di media sosial.

Selanjutnya, terkait kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, Ahmad Bagja mencatat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti metode kampanye yang tepat di tempat pendidikan, tingkatan pendidikan yang harus memperbolehkan kampanye, dan kriteria atribut kampanye. Semua ini perlu diatur secara rinci dalam revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada akhir Rapat Kerja, kesepakatan dihasilkan sebagai berikut:

  1. Semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. KPU RI akan segera merevisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan putusan MK untuk memudahkan peserta Pemilu memahami teknis kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
  3. KPU RI akan memberikan ketentuan yang jelas dan tidak ambigu mengenai kriteria kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
  4. Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum terkait teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
  5. KPU RI dan Bawaslu RI akan bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
  6. KPU RI, Bawaslu RI, dan Komite I DPD RI akan berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi untuk mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT