ParlemenBawasluPemilu

Sebelum Masa Kampanye Dibolehkan Sosialisasi, Bawaslu Harus Antisipasi Potensi Pelanggaran

139
×

Sebelum Masa Kampanye Dibolehkan Sosialisasi, Bawaslu Harus Antisipasi Potensi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, tahapan pemilu baru selesai mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Sabtu 4 November 2023 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah pengumuman DCT, Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengawas pemilu tentunya akan terus mengawasi setiap kegiatan partai politik maupun caleg. Baik itu di media sosial ataupun pengawasan secara langsung di lapangan, kata Guspardi, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kalau ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan caleg atau parpol, ya boleh-boleh saja. Asalkan muatannya tidak berupa kampanye seperti ajakan memilih.

Menurutnya, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dibolehakan sebagai bentuk sosialisasi.

Meskipun begitu, yang harus diperhatikan, jangan sampai sosalisasi itu menjadi kampanye. “Sebab, ada perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi,” tutur Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun mengingatkan agar dalam melakukan sosialisasi jangan sampai ada kata-kata atau kalimat mengajak dan mempengaruhi pemilih guna memilih salah satu calon atau peserta pemilu. Jika dalam sosialisasi tapi yang dilakukan itu kampanye, maka Bawaslu tentunya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk itu, diharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi setelah penetapan DCT,” ulas Pak GG ini.

Oleh karena itu, diharapkan kepada semua peserta pemilu dapat mempedomani aturan yang telah ditetapkan. “Kemudian Bawaslu juga bersinergi dengan semua stake holder agar dapat secara bersama-sama melakukan pengawasan dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT