Polri

Dapat Demosi Tapi Naik Pangkat Jadi Brigjen, Rizal Irawan Jadi Sorotan Publik

276
×

Dapat Demosi Tapi Naik Pangkat Jadi Brigjen, Rizal Irawan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Brigadir Pol Rizal Irawan
Brigadir Pol Rizal Irawan. (f/instagram @ikatama95)

Mjnews.id – Mabes Polri menaikkan pangkat Kombes Pol Rizal Irawan menjadi Brigadir Jenderal. Hal itu diketahui lewat akun Instagram resmi Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 yang diunggah beberapa waktu lalu.

Dalam foto yang diunggah di akun tersebut, Rizal Irawan tampak mengenakan seragam resmi kepolisian dengan pangkat bintang satu di pundak. Di bagian lengan kanan baju, terlihat simbol resmi Badan Intelijen Negara (BIN).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari informasi yang dihimpun, Brigjen Rizal ditempatkan di Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.

Pengangkatan Rizal menjadi Brigadir Jenderal dan penempatannya di BIN menuai sorotan publik karena terkait dengan kontroversi yang melibatkan potongan demosi yang dia terima dari Wakapolri dalam kasus pemerasan Richard Mille.

Potongan demosi ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan Richard Mille yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum perwira tinggi Polri yang diduga menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memeras Tony.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Rizal Irawan yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri, menyuruh anak buahnya, Kompol Teguh Agustian, untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Kompol Teguh Agustian pun diduga memeras Tony sebesar Rp 3,7 miliar. Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Rizal Irawan.

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut. “Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun,” tulis keterangan dalam diagram tersebut, dikutip pada Rabu 21 Juni 2023.

Pada Rabu, 23 Februari 2022, melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.

“Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono,” tulis keterangan dalam diagram.

Meskipun hukuman demosi telah diberlakukan terhadap Rizal Irawan, Polri memutuskan untuk memberikan promosi kepadanya dan menugaskannya di Badan Intelijen Negara.

Keputusan ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan mengundang pertanyaan tentang integritas dan keadilan dalam lembaga kepolisian.

Keputusan menaikkan pangkat Rizal Irawan juga mengundang skeptis terhadap Polri. Pasalnya, pengangkatan Rizal Irawan sebagai Brigadir Jenderal dapat merusak citra kepolisian dan mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat.

Keputusan tersebut menuai pertanyaan apakah kenaikan pangkat Rizal Irawan ini mencerminkan adanya sistem yang adil dan transparan di dalam lembaga kepolisian.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT