Kabupaten AgamSumatera Barat

Bupati Agam Hadiri Sertijab Walinagari Gadut di Lapangan Monumen Pesawat Avro Anson

230
×

Bupati Agam Hadiri Sertijab Walinagari Gadut di Lapangan Monumen Pesawat Avro Anson

Sebarkan artikel ini
Bupati Agam Hadiri Sertijab Walinagari Gadut
Bupati Agam, Andri Warman hadiri Sertijab Walinagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang. (f/munasril)

Mjnews.id – Sertijab Walinagari Gadut dari Masferiedi kepada Walinagari terpilih periode 2023 -2029, Edison Sutan Basa, berlangsung khidmat.

Dihadiri Bupati Agam, Andi Warman, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, anggota DPRD Sumbar, Asra Faber, tokoh masyarakat, Ninik Mamak, Bundo Kandung, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Bertempat di lapangan Monumen Pesawat Avro Anson, Senin 18 September 2023, sebelum Sertijab Walinagari, diawali dengan Sertijab Ketua PKK Nagari.

Seusai Sertijab Walinagari Gadut, Bupati Agam, Andi Warman dikonfirmasikan mengatakan, menyangkut permasalahan tanah masyarakat Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam yang diklaim milik Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), sekarang Pemkab Agam dan Pemprov Provinsi serta Kementerian BPN, dan juga mengikutsertakan lembaga pendidikan Universitas Gajah Mada (UGM sedang memproses dan melakukan studi kelayakan.

Itu semua hampir selesai, hanya tinggal melakukan negosiasi antara pemerintah, BPN dan AURI. Namun, sebelum ada penyelesaian dengan AURI, untuk sementara masyarakat belum bisa mengurus Izin Membangun (IMB).

“Kita tunggu dulu. Intinya AURI tidak melarang, tanah itu boleh dipakai. Mengenai surat menyurat seperti IMB belum bisa diproses atau diterbitkan,” kata Andri Warman.

Pihak pemerintah kabupaten mengizinkan di atas tanah masyarakat yang diklim oleh AURI, silahkan dibangun, sedangkan pihak AURI tidak akan mengakui tanah tersebut milik masyarakat, namun AURI dan tidak akan mengambil tanah itu. Kalau masyarakat ingin membangun silahkan, namun untuk dijual tidak boleh.

Di samping itu, masalah pemekaran Nagari Gadut, intinya 99 persen berkas sudah selesai, tinggal lagi menunggu moratorium, sebelum dimekarkan belum bisa kantor walinagari baru dibangun.

“Untuk membangun kantor tersebut harus ada tanah yang dihibahkan. Kalau kita ngotot tidak ada izin, tidak bisa dibangun,” tutur Bupati Agam.

(ril/aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT