Juru bicara Fraksi PPP-PAN, Dewi Anggraini, menyampaikan fraksi PPP-PAN menyambut baik Keputusan Pemko Bukittinggi untuk melakukan evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, agar kebijakan pajak dan retribusi yang disusun daerah tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiscal nasional. Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat.
“Namun, target PAD Kota Bukittinggi dapat terpenuhi sesuai rencana dan Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi,” jelas Dewi Anggraini.
Selanjutnya, Nur Hasra, Juru bicara fraksi PKS, menyampaikan penekanan terkait penetapan tarif Retribusi Instalasi Farmasi agar tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan kesehatan. Kebijakan pembiayaan di sektor kesehatan seyogianya tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan yang berkualitas tanpa menambah beban yang berlebihan, terutama bagi kelompok yang rentan.
“Demikian pula terhadap penyesuaian objek retribusi pada pemanfaatan aset rumah sakit, Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat pengembangan kompetensi tenaga kesehatan maupun peningkatan mutu pelayanan rumah sakit sebagai salah satu fasilitas rujukan utama di Sumatera Barat,” jelas Nur Hasra.
(Aii)












