AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

31
×

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau
Pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau Kota Padang. (f/humas)

Pendapat akhir Fraksi

Pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada pemangku adat, penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di sekolah, serta dukungan anggaran untuk peningkatan kapasitas lembaga adat dan sumber daya manusia para pemangku adat.

ADVERTISEMENT

Sementara Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kemandirian lembaga adat. Fraksi ini meminta agar pemerintah daerah lebih berperan sebagai fasilitator dan mitra strategis, bukan mengatur secara langsung urusan internal organisasi adat.

Selain itu, sejumlah fraksi juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Padang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, dan Bundo Kanduang dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

Usai seluruh pendapat akhir fraksi disampaikan, Sekretaris DPRD Kota Padang membacakan konsep keputusan DPRD terkait persetujuan Ranperda menjadi Perda. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan dan seluruh peserta rapat paripurna.

Persetujuan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau5

Dengan ketukan palu sidang, seluruh anggota DPRD Kota Padang menyatakan setuju, sehingga Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kerja Pansus III beserta pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Wali Kota Padang sebagai bagian dari proses administrasi penetapan Perda.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang kemudian menjadi penutup rangkaian agenda penting tersebut.

Dengan lahirnya Perda ini, Kota Padang diharapkan memiliki payung hukum yang kuat dalam penguatan karakter masyarakat, pelestarian budaya, serta pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai-nilai adat dan kearifan lokal Minangkabau untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

(Adv)

#dprdkotapadang

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT