Mjnews.id – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja), Senin 31 Juli 2023.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan, serta segenap anggota dewan.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota, para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), dan undangan lainnya.
Fraksi PKS menyuarakan tentang penamaan kelurahan yang dinilai belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar, sehingga mereka menyarankan perubahan penamaan seperti kelurahan Andalas menjadi kelurahan Andaleh.
Fraksi Gerindra menyampaikan keprihatinan atas perubahan tipe kelembagaan SOTK yang membutuhkan biaya besar dan bisa berdampak pada pembiayaan aparatur dan operasional kantor. Mereka juga menyoroti lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta perhatian terhadap kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyatakan bahwa mereka pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK, tetapi menekankan bahwa perubahan tersebut harus meningkatkan kinerja OPD agar tidak sekadar perubahan tanpa makna.
Fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan memberikan peringatan bahwa kenaikan status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A harus diiringi dengan peningkatan kinerja di bidang tersebut.
Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, mengucapkan apresiasi kepada semua fraksi yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang. Kenaikan status dari tipe B ke tipe A terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak, dan Kesbang, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terakhir, Wawako (Wakil Wali Kota) Ekos Albar menyatakan bahwa Pemko Padang tidak kekurangan ASN yang mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun, pengangkatan mereka harus melalui proses Pansel (Panitia Seleksi).
Dia juga menyebut bahwa walikota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan Undang-undang, meskipun masa jabatan walikota dan wakil walikota akan habis pada Desember 2023.
(Adv)












