Kota Solok

Cegah Pemukiman Kumuh, Walikota Solok Luncurkan Kebijakan Ini

92
×

Cegah Pemukiman Kumuh, Walikota Solok Luncurkan Kebijakan Ini

Sebarkan artikel ini
Kota Solok, Mjnews.id – Pemukiman dan perumahan Kumuh di Kota Solok mulai menuai polemik, berbagai kebijakan yang diluncurkan Walikota Solok belum menampakkan hasil yang signifikan 
Menindak lanjuti hal tersebut, Walikota Solok, Zul Elfian Umar membuka seminar dan sosialiasi, sekaligus menjadi narasumber dalam kebijakan Penanganan Kumuh Kota Solok. Bertempat di Solok Primer Hotel, Senin (24/10/2022).
Zul Elfian menyebutkan, adapun dasar kita melakukan penanganan perumahan dan permukiman kumuh Kota Solok ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2014 dan perubahan Permen PUPR No 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 serta SK Walikota Solok tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Diungkapkan Walikota, adapun kawasan permukiman dan perumahan kumuh Kota Solok berdasarkan SK Walikota Solok Nomor 185.45-653 Tahun 2014 dengan luas total 168,03 Ha dan SK Walikota Solok Nomor 188.45-845 Tahun 2020 luas Kumuh 62,97 Ha.
Strategi Pemko dalam mengurai pengurangan kawasan dan permukiman kumuh Kota Solok adalah kerjasama dengan pemerintah pusat melalui Program Kotaku, Program Bantuan Rumah Swadaya dan program sanitasi dan air bersih.
“Sementara melalui APBD Kota Solok adalah replikasi program seperti BSPS, Fasilitasi dan pendampingan program, serta melengkapi dokumen pendukung program,” terang Zul Elfian.
“Capaian pengurangan kumuh dari Tahun 2016 seluas 168,03 Ha, Alhamdulillah Tahun 2022 ini tersisa sekitar 18,67 Ha dan semoga Tahun 2023 nanti Kota Solok terbebas dari Kawasan Kumuh,” harap Walikota.
(Billy)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT