Limapuluh KotaParlemenSumatera Barat

Momen Bersejarah, Sertifikat Tanah Ulayat Diterbitkan untuk Masyarakat Adat Sumbar

174
×

Momen Bersejarah, Sertifikat Tanah Ulayat Diterbitkan untuk Masyarakat Adat Sumbar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Ulayat Di Kabupaten 50 Kota Oleh Menteri Atr/Kepala Bpn, Hadi Tjahyanto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus hadiri penyerahan sertifikat tanah ulayat di Kabupaten 50 Kota oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahyanto. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberikan apresiasi yang tinggi atas penyerahan sertifikat tanah ulayat oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahyanto untuk Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten 50 Kota, dalam rangkaian kunjungan kerja selama dua hari ke Provinsi Sumatera Barat.

“Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan bentuk pengakuan resmi dan sah dari negara terhadap keberadaan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Sumatera Barat,” ujar Guspardi saat penyerahan sertifikat tanah ulayat pada hari ke dua di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, Rabu (11/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurutnya, peristiwa ini merupakan momen istimewa dan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sertifikat tanah ulayat di Indonesia diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat hukum adat di Minangkabau, Sumatera Barat.

“Pada hari pertama telah diserahkan 3 sertifikat HPL di Kabupaten Tanah Datar. Dan hari kedua juga diserahkan 2 sertifikat HPL untuk tanah ulayat Nagari Sikabu-kabu Padang Panjang dan Nagari Sungai Kamuyang Kabupaten 50 Kota,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Sumatera Barat sebagai pilot project penyelesaian tanah ulayat di Indonesia. Dan juga langkah cepat serta wujud nyata ditunaikannya janji Menteri ATR/Kepala BPN saat kunjungan kerja pada pertengahan Juni 2023 lalu dalam rangka percepatan penyelesaian lahan tanah yang digunakan untuk tol Sumbar – Riau. Dimana saat itu saya juga mendampingi Pak Hadi Tjahyanto meninjau langsung ke lapangan.

Ia juga mengungkapkan, yang lebih istimewa lagi, di dalam sertifikat HPL untuk tanah ulayat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini tidak hanya diwakili oleh Mamak Kepala Waris (MKW) saja, namun seluruh nama anak keponakan yang ada dalam satu kaum bisa dimasukkan dalam sertipikat.

Sehingga semua anggota kaum pemilik tanah ulayat atau masyarakat hukum adat yang telah menerima sertifikat tanah ulayat ini tentu akan mendapatkan manfaat dan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat. Apalagi nantinya dikerjasamakan dengan pihak lain. Karena bisa juga diterbitkan HGU/HGB di atas tanah di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat. Kemudian setelah jangka waktu HGB/HGU berakhir masa berlakunya, tanah ulayat itu akan kembali kepada masyarakat adat.

“Ini kan sebuah terobosan yang luar biasa dan harus didukung bersama,“ ujar Pak GG ini.

Oleh karena itu, dengan diserahkannya 5 sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten 50 Kota ini, diharapkan dapat memicu dan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya, sehingga tanah-tanah di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.

“Saya berharap tanah ulayat di seluruh Sumatera Barat seluas 352.171 hektare yang terbagi dalam ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum (tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah) bisa segera didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT