Kabupaten SijunjungKemendagriSumatera Barat

Pemkab Sijunjung Terima Bantuan Pemerintah Trantibumlinmas dari Kemendagri

119
×

Pemkab Sijunjung Terima Bantuan Pemerintah Trantibumlinmas dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Terima Bantuan Trantibumlinmas Dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal Za
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Terima Bantuan Trantibumlinmas dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. (f/dicko)

Jakarta, Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima bantuan pemerintah Trantibumlinmas sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bantuan Sarana Prasarana Kebakaran berupa 1 Unit Portable Fire Pump (pompa pemadam kebakaran) senilai 150 juta rupiah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA kepada Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Saat dikonfirmasi, Bupati Benny Dwifa menyebut bantuan itu diterima dari Dirjend Bina Adwil Kemendagri. Pihaknya bersyukur atas bantuan Portable Fire Pump yang diberikan oleh Kemendagri.

“Alhamdulillah dengan adanya portable fire pump ini akan meningkatkan kinerja pemadam kebakaran kita dalam bertugas di lapangan sehingga mampu mempercepat penanggulangan kebakaran dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ungkap Benny.

Dikatakannya, bantuan itu berkat kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

“Kita di daerah sangat butuh dukungan dari Kementerian dengan berbagai program yang disalurkannya. Apalagi, dalam meningkatkan pembangunan daerah dengan kondisi perekonomian yang sulit saat ini,” ujar Benny.

Ia juga berharap adanya bantuan lainnya yang dapat membantu pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat.

Sementara dikutip dari website ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Safrizal. ZA, M.Si menegaskan bahwa penyerahan bantuan pemerintah untuk sub urusan bencana dan kebakaran guna memaksimal pelayanan kepada masyarakat di bidang bencana dan kebakaran. 

“Urgensitas khusus untuk pemadam kebakaran tidak boleh hanya terfokus pada pemadaman kebakaran, melainkan juga pada tindakan peneyelamatan. Rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat adalah sebagai hasil objektif hasil pelayanan dari bidang kebakaran,” jelasnya.

Dalam hal pelayanan sub-urusan bencana, Safrizal juga menyebut perlunya dilaksanakan secara sistematis.

“Identifikasi cepat dengan peringatan dini bencana adalah upaya pengurangan resiko sebagai wujud pelaksanaan SPM dari Permendagri 101 tahun 2018 dalam koridor waktu response time maksimal 15 menit tiba di lokasi bencana/kebakaran,” tutur Safrizal. 

Ia berharap agar bantuan yang telah diterima tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

(Dicko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT