Sumatera BaratBeritaKabupaten SolokParlemen

Soal Kasus Korupsi, Anggota DPRD Kabupaten Solok Tak Kompak, Bahkan Ada yang Minta Bukti

1122
×

Soal Kasus Korupsi, Anggota DPRD Kabupaten Solok Tak Kompak, Bahkan Ada yang Minta Bukti

Sebarkan artikel ini
Massa aksi demo yang terdiri dari 74 nagari menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Solok
Massa aksi demo yang terdiri dari 74 nagari menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Solok. (f/ist)

Baru pada Juli 2023 lalu, 17 anggota DPRD Tanggamus terjerat kasus mark up yang merugikan Negara Rp7,7 miliar. Nilai ini masih kecil dibanding DPRD Kabupaten Solok Rp5,7 miliar.

Dan menjadi sejarah kelam juga pada 2018, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Malang jadi tersangka kasus korupsi. Bagi anggota DPRD Kabupaten Solok yang menantang minta bukti, mungkin juga lupa atau amnesia karena terlalu sibuk pikirkan Rp5,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Padahal, kalau mereka memang jeli terhadap aturan yang berlaku di negara ini terhadap terduga koruptor, pada Pasal 4 UU Tipikor jelas menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.”

Boleh dilihat, jejak sekarang tak hanya sidik jadi, tapi jejak digital. Di mesin pencari google jika diketik puluhan anggota DPRD Kabupaten Solok dipanggil Kejari, bakal keluar semua infomasi itu.

Perlu diketahui hasil BPK bukan bersifat rahasia. Entah siapa yang membisikkan, atau alergi dikritik karena maklum lagi masa kampanye. Anggota DPRD yang mengaku berada di lembaga terhormat itu justru kini melaporkan masyarakatnya ke Polda Sumbar. Ga bahaya tuh?

Di Minangkabau cerita ini mirip maling kundang, atau istilah kacang lupa pada kulitnya, manggadangan (membesarkan) anak ula (ular), bisa juga anak batu lado (Batu penggilingan cabe tradisional).

Masyarakat yang mendudukkannya di kursi empuk DPRD, kini ia balas dengan cara ingin menjebloskannya ke penjara.

Padahal, aksi demo atau unjuk rasa diamanahkan melalui undang-undang tentang kebebasan berpendapat.

Melaporkan peserta aksi demo ke polisi menunjukan ada yang salah dalam struktur berpikirnya. Padahal, dalam aksi unjuk rasa itu dihadiri ninik makak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan pemuda dari 74 nagari yang tak rela wakilnya mencuri uang rakyat.

Bahkan mereka nekat menghadang hujan dan panas saat berunjuk rasa. Layakkah perilaku anggota yang katanya terhormat seperti ini?

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *