Mjnews.id – Sangat penting bagi insan media memiliki pemahaman mendalam terkait delik pers baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam Sosialisasi Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis, Memahami Delik Pers dal KUHP Baru, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025.
Harli Siregar secara khusus menyoroti beberapa poin krusial terkait, martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP Baru). Pasal ini yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, menjadi sorotan utama.
“Sejak dulu pasal ini terus mendapat perdebatan sampai lahirnya pasal ini dalam KUHP baru karena memang di satu sisi ada batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja pemerintah atau pejabat, mengkritik itu seperti apa,” tegas Harli.
“Lalu yang dimaksud dengan penghinaan itu seperti apa. Ini batasannya masih sangat abu-abu sekali. Oleh karenanya, saya kira ini sangat penting supaya kita ingatkan untuk berhati-hati,” sambung Harli.
Ia menekankan perlunya pemahaman batasan yang jelas agar pers dapat melakukan kritik sehat tanpa melanggar hukum
Harli juga mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi, sangat relevan untuk menjadi perhatian media dalam berkarya.
Tantangan dan Harapan Pers dengan KUHP Baru
Harli Siregar juga memaparkan tantangan dan harapan yang muncul bagi pers dengan kehadiran KUHP baru.
Tantangan Interpretasi dan Penafsiran: Diperlukan pedoman dan pemahaman komprehensif mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersinggungan dengan pers.
Keseimbangan Hak dan Tanggung Jawab: Memastikan kebebasan pers tetap terjaga, sementara di sisi lain menegakkan tanggung jawab profesionalisme.
Perlindungan Jurnalis: Adanya jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Harli menyebut Dewan Pers juga telah memiliki kode etik terkait perlindungan jurnalis.
Harapan dan Kepastian Hukum: KUHP baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menghilangkan keraguan, dan mencegah kriminalisasi terhadap pers.
Peningkatan Kualitas Jurnalisme: Dengan rambu-rambu yang lebih jelas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi berita yang disajikan pers.
Kapuspenkum Harli Siregar berharap diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pers mengenai KUHP baru, sehingga dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan tetap mematuhi koridor hukum.
(*/eki)







