BeritaHukumKepulauan Riau

Wakajati Kepri: Korupsi Bukan Hanya Soal Orang, Tapi Soal Pemulihan Kerugian Negara

574
×

Wakajati Kepri: Korupsi Bukan Hanya Soal Orang, Tapi Soal Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Wakajati Kepri, Irene Putrie bersama Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang
Wakajati Kepri, Irene Putrie bersama Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang. (f/humas kejati)

Mjnews.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang dengan mengangkat topik tentang ”Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”.

Selain Wakajati, Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana juga turut sebagai narasumber lainnya, dipandu Host Febriansyah, Selasa (07/10/2025).

ADVERTISEMENT

Irene Putrie menyampaikan sebenarnya pemulihan aset atau asset recovery itu bukan hanya amanah nasional, tapi kita melihat di UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) korupsi itu salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat luar biasa. Kalau di Indonesia itu dalam undang-undang disebutkan sebagai extraordinary crime. Karena itu model pemberantasannya tidak hanya pada person, tetapi juga kemudian dampaknya terhadap masyarakat bahkan terhadap bangsa, dan kalau di Indonesia itu yang menjadi korban dari korupsi itu adalah negara.

Jadi sebegitu masifnya uang negara dalam bentuk kekayaan negara yang tangible dan intangible yang kemudian dirampok dalam banyak kasus yang ditangani oleh kejaksaan, karena itu perlu di recovery, perlu dipulihkan. Jadi, tidak hanya terhadap orang, tapi juga terhadap pemulihan kekayaan tadi, pemulihan kerugian negara.

“Itulah bentuknya muncul aset recovery yang merupakan salah satu amanah dari UNCAC dan undang-undang pemberantasan tipikor. Jadi selain terhadap orang, maka perlu pemulihan terhadap kerugian yang sudah dialami, khususnya oleh negara“, ujar Wakajati.

Lanjutnya, kalau kita bicara asset recovery sebenarnya tidak hanya kerugian dalam perkara korupsi. Jadi kalau misalnya di Kepulauan Riau, itu ada aset negara dalam bentuk kekayaan di laut, illegal fishing, maka itu perlu direcovery. Misalnya dalam bentuk kekayaan sumber daya alam, tambang, maka itu perlu direcovery, atau misalnya dari penambangan baik sah maupun ilegal, itu kemudian berdampak pada tanah, maka itu kemudian perlu direcovery.

Jadi sebenarnya asset recovery itu tidak melulu hanya pada tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh pada semua tindak pidana yang memberikan dampak kerugian.

”Kalau kita melihat bentuknya, Lawrence Friedman kan bilang ada struktur, substansi dan kultur. Dua awal itu perubahan yang paling cepat“, imbuh Wakajati.

Jadi di Kejaksaan itu di level Kejaksaan Agung sudah terdapat Badan Pemulihan Aset. Secara struktur di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi, kemudian ada namanya Asisten Pemulihan Aset. Hari ini kami hadir juga dengan Plt. Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri. Di Kejaksaan Negeri juga muncul namanya Kepala Seksi Pemulihan Aset. Saat ini masih bernama pemeliharaan bareng bukti dan eksekusi.

“Jadi secara struktur sudah tersedia struktur dan personnya. Kemudian secara substansi, maka peraturan-peraturan Kejaksaan terkait dengan pemulihan aset itu sudah dibuat dan sudah tersedia,” kata Irene.

Kemudian itu dilaksanakan, kultur adalah salah satu bentuk mekanisme perubahan pada semua Jaksa di Indonesia. Jadi ketika menuntut, tidak hanya menuntut pada orang setinggi-tingginya, tapi juga pada semaksimal kerugian yang sudah dialami untuk pemulihannya. Jadi sebenarnya kalau target pemulihan aset, maka kita melihat tidak hanya pada tahun ini, tapi pada 3 tahun berjalan, berapa kerugian yang sudah dipulihkan. Angka-angka ini akan menjadi target teman-teman.

Tapi sebenarnya capaiannya sampai dengan September itu sebenarnya sudah lebih dari 100 persen. Angka rupiahnya saya malah tidak memastikannya. Tapi ada Kejaksaan Negeri yang malah sudah mencapai jauh di atas 200 persen dari kerugian.

”Sebenarnya secara internasional 40 persen saja dari kerugian kalau pulih itu sudah prestasi. Tapi kalau di Indonesia ternyata target kita dari Bappenasnya malah lebih tinggi, 80 persen dari nilai kerugian itu harus pulih. Dan di Kejati Kepri itu malah sudah lebih dari 100 persen dari kerugian yang ada itu dipulihkan”, jelas Wakajati.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT