HukumNasional

Pengacara Habib Rizieq Soroti Kesetaraan Hukum Indonesia Soal Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata KPK

588
×

Pengacara Habib Rizieq Soroti Kesetaraan Hukum Indonesia Soal Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata KPK

Sebarkan artikel ini
Bang Aziz FPI
Aziz Yanuar pengacara Habib Rizieq. (Dok. Istimewa)

Laporan: Shendy Marwan  (Wartawan Muda)

MJNEWS.ID – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, membandingkan penanganan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dialami kliennya dengan kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

ADVERTISEMENT

Ia menyoroti dugaan perbedaan perlakuan, khususnya terkait akses pemeriksaan pada masa libur panjang, yang dinilai memunculkan pertanyaan soal kesetaraan di hadapan hukum.

Aziz Yanuar mengaku menerima informasi bahwa Yaqut disebut menjalani pemeriksaan pada Kamis malam menjelang Idulfitri 1447 H. Ia mempertanyakan kewajaran waktu tersebut, mengingat momen malam takbiran identik dengan hari libur nasional.

Ia mengungkapkan kliennya tidak mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan saat masa libur panjang karena keterbatasan petugas.

“Klien kami ijin rawat inap ga dikasih, eh yang dikasih tahanan rumah, ada apa dengan KPK?” sindir Aziz melalui MJNEWS, Minggu (22/3/2026).

Menurut Aziz, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menyoroti ketidakterbukaan pihak penegak hukum dalam memberikan informasi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Kami pastikan pengalihan ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan,” tambahnya.

KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan perubahan distribusi kuota haji, termasuk tambahan 8.000 kuota pada 2023 yang sebagian dialihkan ke jalur khusus. Pada 2024, komposisi kuota kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar selama proses penyidikan.

Pernyataan Aziz Yanuar menambah sorotan publik terhadap aspek kesetaraan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, KPK menegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur. Proses hukum pun masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT