| Sidang Mahkamah Konstitusi. |
Purworejo, MJNews.id – Permohonan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam amar putusannya, MK mengadili dan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/1/2022).di Jakarta
Dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri (identitas).”
Pemohon mendalilkan bahwa telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan kegiatan atau aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri. bukan menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang pemohon dalilkan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Implementasi norma terkait tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah Konstitusi,sudah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karenanya,baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional sehingga kekhawatiran pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma jelasnya.
Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan dan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna dilakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.
Pemohon beralasan kegiatan patroli sering kali dilakukan pada malam hari,tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga siang hari.
Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan dari petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut yaitu kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang mempertontonkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan kesalahan atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum.
Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
(fix)





