Parlemen

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Perkuat Desentralisasi Asimetris

682
×

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Perkuat Desentralisasi Asimetris

Sebarkan artikel ini
Uji Sahih Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Universitas Padjajaran
Uji Sahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Universitas Padjajaran Bandung, Senin (29/05/2023) (f/dpd)

Mjnews.id – Rancangan Undang-Undang/RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI bertujuan untuk memperkuat asas desentralisasi asimetris dan menjawab tantangan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara.

Pada kegiatan Uji Sahih RUU yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran Bandung, Senin (29/05/2023), hadir sejumlah narasumber dan stakeholders terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Senator Darmansyah Husein, Wakil Ketua Komite I DPD RI, menekankan pentingnya Uji Shahih RUU ini bagi DPD RI. Dia berharap para peserta uji shahih dapat berkontribusi dalam memberikan masukan yang berharga.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU ini, dan Komite I DPD RI merupakan mitra dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah (Kemendagri), DPR RI (Komisi II), dan DPD RI (Komite I). Undang-Undang DKI Jakarta perlu diubah mengingat pemindahan Ibukota Negara, perubahan tersebut perlu selesai pada 2024.

Beberapa masukan dari narasumber, seperti Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D dari FISIP UNPAD, antara lain mencakup judul RUU, kedudukan provinsi, kekhususan Jakarta sebagai Kota Global, penegasan batas wilayah, kewenangan khusus dalam bidang keuangan, kelembagaan, dan kepegawaian, penyelenggaraan wilayah, dana kekhususan, pengaturan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kerjasama dengan daerah lain, badan usaha, dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri.

Sementara Sugiantoro MIP, Ph.D dari ITB memberikan masukan terkait kedudukan dan fungsi Jakarta dalam menyejahterakan warga kota, kewenangan yang sebaiknya selaras dengan nasional namun tetap menempatkan Jakarta pada standar yang lebih baik, pemanfaatan teknik pengaturan zonasi (TPZ) untuk kontribusi fasilitas umum, integrasi sistem manajemen informasi dan Big Data, serta penguasaan lahan dan jaminan setiap orang dapat tinggal di Jakarta.

Dialog dalam uji shahih ini berlangsung dengan suasana yang hangat dan obyektif, dan diharapkan masukan yang diberikan dapat menjadi landasan dalam memajukan Bangsa dan Negara.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *