BeritaKota PayakumbuhSumatera Barat

Mutasi Dewi Mulia ke Dinas Perkim Payakumbuh Tuai Sorotan

183
×

Mutasi Dewi Mulia ke Dinas Perkim Payakumbuh Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Asn
Ilustrasi ASN.

Mjnews.id – Mutasi salah seorang ASN di Kota Payakumbuh yang sebelumnya berkantor di BKSDM sebagai Sekretaris dan kini dimutasikan menjadi Sekretaris Perumahan dan Pemukiman menuai sorotan masyarakat.

Mutasi Dewi Mulia tersebut tuai sorotan dan polemik di tengah-tengah masyarakat, karena sebelumnya pada bulan November 2023 lalu dan sempat viral pemberitaan warga Padang Alai Bodi Aia Tabik Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh gerebek sepasang muda mudi diduga mesum diatas mobil plat merah milik Sekretaris dinas BKPSDM Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menanggapi polemik mutasi Dewi Mulia tersebut, Ketua umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia(LKA-EI), Wisra kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024 malam di Payakumbuh, menyayangkan sikap Pj Walikota Payakumbuh yang kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya yang sedang bermasalah, terkait disiplin dalam menggunakan kendaraan dinas.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara dan ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena pada dasarnya kendaraan dinas hanya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi menanti apabila disalahgunakan,” kata Wisran.

Dijelaskan Wisran, penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS dilarang menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

“Pun jika ada PNS yang bandel alias melanggar ketentuan ini, maka pimpinannya harus bersikap tegas dalam memberikan sangsi supaya ada menjadi efek jera bagi pelanggaran aturan tersebut,”ujar nya.

Wisran juga menyampaikan, semestinya Pj Wali kota Payakumbuh memberikan sanksi tegas dan kapan perlu berikan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT