Dari (H), petugas menyita satu paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merk CHIEF, serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang Narkotika Gol jenis Shabu dari ketiga tersangka.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp.10.000.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang merusak generasi muda dan merugikan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan menghindari keterlibatan dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” imbau Kapolres.
(*/eko)












