Sebagai salah satu Senator yang mewakili Provinsi NTB, Ia menegaskan kembali bahwa praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.
Hal tersebut juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang takut meminjam karena dimintai jaminan.
”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga seratus juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal, padahal Program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Selain itu, Ibu Evi juga menyinggung tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang dapat mengajukan KUR ke Bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2 persen tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.
(*/dpd)












