BeritaParlemenSumatera Barat

Agar Tak Ada Warga Terpinggirkan: Zaksai Kasni Turun ke Nagari Menjelaskan Makna Kesejahteraan Sosial

269
×

Agar Tak Ada Warga Terpinggirkan: Zaksai Kasni Turun ke Nagari Menjelaskan Makna Kesejahteraan Sosial

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Zaksai Kasni mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Auditorium SMP Islam Terpadu Andalas Cendikia di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Zaksai Kasni mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Auditorium SMP Islam Terpadu Andalas Cendikia di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (f/sutan sari alam)

Mjnews.id – Pada Sabtu siang (14/03/2026) itu, Auditorium SMP Islam Terpadu Andalas Cendikia di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, tidak seperti biasanya. Sekitar 200 warga berkumpul, memenuhi kursi-kursi yang disediakan. Mereka datang bukan sekadar menghadiri pertemuan biasa, melainkan mendengar langsung penjelasan tentang aturan yang sejatinya menyangkut kehidupan sosial mereka sehari-hari.

Di hadapan masyarakat itulah anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

ADVERTISEMENT

Bagi Zaksai Kasni, sosialisasi perda bukan sekadar memenuhi agenda legislasi. Ia menilai, aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas jika masyarakat tidak memahami maknanya.

“Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan perda ini kepada masyarakat. Tanpa pemahaman dan implementasi di tengah masyarakat, perda tidak akan berarti apa-apa,” ujar Zaksai di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Sebanyak 65 anggota DPRD provinsi bergerak di daerah pemilihannya masing-masing, tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 12 hingga 15 Maret 2026,” jelasnya.

Menurutnya, kesejahteraan sosial bukan hanya soal bantuan atau santunan. Lebih dari itu, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual masyarakat sehingga mereka dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri dalam menjalankan fungsi sosialnya.

Karena itu, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial. Semua itu harus berjalan bersama,” ungkapnya.

Zaksai juga menekankan pentingnya kehadiran payung hukum yang jelas agar berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat dapat ditangani secara efektif dan tepat sasaran.

Namun ia menilai, regulasi di tingkat provinsi perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih teknis di tingkat daerah.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Sosial dapat menyusun regulasi turunan yang selaras dengan Perda Provinsi tersebut.

“Kita berharap pemerintah daerah juga membuat aturan turunan agar lebih sinkron dengan perda provinsi, sehingga implementasinya di lapangan lebih jelas,” pintanya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT