BeritaParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Ungkap 22 Aset Daerah Bermasalah, Likuidasi 2 BUMD Tak Kunjung Tuntas

18
×

DPRD Sumbar Ungkap 22 Aset Daerah Bermasalah, Likuidasi 2 BUMD Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. (f/hary putra ramadhan)

Hingga kini, sejumlah aspek terkait investasi tersebut masih membutuhkan kejelasan, mulai dari status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat membentuk unit pelaksana teknis khusus untuk mengelola aset daerah. Alternatif lainnya adalah mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau membentuk Perseroda khusus pengelolaan aset.

ADVERTISEMENT

Pemerintah provinsi juga diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Tim tersebut diharapkan memiliki rencana kerja yang jelas, terukur, serta didukung anggaran yang memadai.

Selain itu, Pemprov Sumbar diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan.

Khusus persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih terarah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus Pengelolaan Aset untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumbar Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus dilindungi, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, aset daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Sumbar, lanjutnya, akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT