Nota penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi sebelumnya juga menjadi salah satu dasar penyempurnaan. Dengan perubahan tersebut, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Setidaknya terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.
Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
Selain membahas persoalan aset dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama.
Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.
Melalui sejumlah keputusan dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sumbar berharap pembenahan pengelolaan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan beriringan.
Dengan begitu, kekayaan daerah dapat terlindungi, aset yang selama ini belum produktif bisa dimanfaatkan, dan pengelolaan keuangan pemerintah semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.
(hpr)












