Ekonomi

Ketika Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia Dinyatakan Pailit

323
×

Ketika Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia Dinyatakan Pailit

Sebarkan artikel ini
Sidang Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jakarta, MJNews.ID – Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang dimaksud koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam realitanya saat ini, banyak koperasi yang didirikan bertentangan dengan prinsip koperasi dan undang-undang tersebut.
Pengurus menjalankan usahanya, tanpa tujuan yang jelas. Mereka mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dari calon anggota (masyarakat), dengan niat memperkaya diri sendiri, atau pengurus koperasi salah dalam mengelola koperasinya, tanpa perhitungan yang matang (mismanagement).
Hal tersebut berakibat dengan banyaknya koperasi bertumbangan di negara ini, seperti contohnya Koperasi Cipaganti, KSP Tinara, KSP Indosurya, Koperasi Jasa AMAI dan lain lainnya.
Mengulik sedikit tentang Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia (AMAI), yang merupakan koperasi jasa tingkat nasional, berpusat di Kota Bogor, dengan beberapa kantor pelayanannya di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan lain-lain.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 177/pdt.sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 19 November 2020, telah dinyatakan PAILIT, setelah sebelumnya gagal bayar, hingga ada putusan PKPU, dan berakhir dengan kepailitan, sehingga diangkatlah tim kurator Marta Sari Tarigan, S.H dan Omay Chusmayadi, SH, MH untuk pengurusan/pemberesan harta pailit (boedel pailit).
Para anggota hanya bisa berharap harap cemas.
Menurut tim kurator, sampai saat ini, mereka telah melakukan tugas-tugas dan kewajibannya dimulai dengan audit keuangan, pengumpulan aset-aset, apraisal, dan lain-lain, sehingga sekarang sampai tahap LELANG.
Ternyata tidak mudah melakukan penjualan aset di tengah pandemi semacam ini, yang pasti harga akan turun drastis.
Selain itu, tim kurator dalam bekerja juga menemui hambatan-hambatan dan gangguan-gangguan yang menyebabkan kinerjanya menjadi tidak maksimal, yaitu semisal adanya gugatan dari pihak ke tiga, dan pelaporan-pelaporan dari beberapa anggota. Hal ini jelas memperlambat kerja kurator.
Akhirnya para anggota hanya bisa pasrah dan menanti, karena proses kepailitan, membutuhkan waktu yang sangat lama dan belum jelas kapan selesainya, juga seberapa besar dana yang akan kembali, para anggota tidak akan pernah tahu.
Nasi sudah menjadi bubur, tinggal penyesalan, itu karena mereka tergiur dengan bunga/ jasa yang tinggi tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi.
Seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kemenkop/ Dinas Koperasi lebih cepat bertindak, sebelum ada korban-korban berjatuhan lagi, aturan lebih diperjelas pelanggaran sanksinya lebih dipertegas, dan pengawasan lebih diperketat.
Diharapkan pengawasan diterapkan seperti OJK. Semoga…
(ras)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT