SURABAYA, Mjnews.id – Menurut Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS), ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya soal living live atau hukum yang hidup di masyarakat. Lalu juga soal pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama dan sejumlah pasal kontroversial lainnya.
“KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi kita,” tutur Wildan saat menitipkan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (23/12/2022).
Presiden BEM PPNS Wildan Ruwanta, serahkan aspirasi didampingi Menteri Sosial dan Politik BEM PPNS Raffie Ega, usai Ketua DPD RI mengisi kuliah umum wawasan kebangsaan.
Usai menyerahkan aspirasi, Wildan menerangkan, dalam penyempurnaan KUHP selalu saja ada masalah pada tataran draf yang diajukan hingga menimbulkan polemik.
“Kami ingin Pak LaNyalla ikut bersama kami para mahasiswa yang tengah menyoroti secara tajam KUHP. Kami berharap aspirasi kami dapat diperjuangkan,” kata Wildan.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan siap menyampaikan aspirasi yang disampaikan BEM PPNS kepada pemerintah dan DPR RI.
Senator asal Jawa Timur itu mengaku dengan senang hati untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder di daerah, termasuk aspirasi dari BEM PPNS.
“Kami ini memang lembaga yang salah satu tugasnya menyampaikan aspirasi dari daerah maupun stakeholder di daerah kepada pemerintah. Tentu saya akan sampaikan aspirasi ini kepada pemerintah dan DPR untuk dapat dipertimbangkan,” tuturnya.