Kemendag

Kemendag Miliki LPH Balai Sertifikasi, Ayo Periksa Kehalalan Produk UMKM

261
×

Kemendag Miliki LPH Balai Sertifikasi, Ayo Periksa Kehalalan Produk UMKM

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi Halal

Mjnews.id – Ditstandalitu, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengajukan pemeriksaan kehalalan produk mereka. Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi telah diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak April tahun sebelumnya.

UMKM sekarang dapat mengajukan pemeriksaan kehalalan dengan cepat. Layanan sertifikasi halal meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021. Proses pemeriksaan mencakup pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk bahan baku, peralatan, dan proses produksi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Standalitu, Matheus Hendro Purnomo, dalam sosialisasi mengenai standar dan keamanan mutu di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (14/6/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Di hadapan peserta pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMK), Hendro menekankan bahwa perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi oleh muslim perlu menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019, dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.

“Hampir semua pelaku usaha ultra mikro (UMi) bergerak di bidang produk makanan dan minuman, sehingga kewajiban sertifikasi halal perlu disosialisasikan kepada mereka. Jika produk mereka belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan masih beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, produk UMi yang sesuai dengan standar dan aman bagi masyarakat dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar,” ungkap Hendro.

Mengingat batas waktu 17 Oktober 2024 yang tidak lama lagi, serta persyaratan kelengkapan sertifikasi halal yang harus dipenuhi, Kementerian Perdagangan terus menyosialisasikan persyaratan tersebut secara berkelanjutan.

“Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dengan mudah diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah. Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi mengenai sertifikasi halal dan persyaratannya,” tambah Hendro.

Hendro menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat bersaing. Dengan demikian, UMK dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan survei kegiatan usaha selama pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, sekitar 70 persen perusahaan UMK tidak pernah berhenti beroperasi selama pandemi. Jumlah ini terus meningkat karena fleksibilitas usaha yang dilakukan. Keberhasilan ini perlu dipertahankan dengan menjaga dan meningkatkan kualitas serta keamanan produk yang dipasarkan, seperti yang dijelaskan oleh Hendro.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT