Opini

Ekonomi Kapitalis Disematkan kepada Tom Lembong, Bagaimana dengan Gubernur Kepri?

822
×

Ekonomi Kapitalis Disematkan kepada Tom Lembong, Bagaimana dengan Gubernur Kepri?

Sebarkan artikel ini
Edi Susanto (Edi Cindai)

Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dalam amar putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan vonis terhadapnya karena kecenderungan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.

Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai)

Mjnews.id – Padahal Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Meski pada akhirnya Tom Lembong mendapatkan hadiah Abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Menurut Ir. Soekarno, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem sosial yang ada di dalam masyarakat yang muncul dari cara produksi dan juga memisahkan kaum buruh dengan alat produksi yang ada.

Pertanyaannya, apakah penjaja jajanan dan mainan yang berjualan di Taman Gurindam 12 adalah buruh? Atau mereka tuan di Negeri sendiri? Atau bakal dijadikan buruh oleh para pembantu tuan (pemerintah) dan calon-calon kapitalis yang akan menguasai lapak-lapak di Taman Gurindam 12?

Apakah taman Gurindam 12 benar-benar milik rakyat, atau justru wajah lain dari praktik kapitalisasi di tingkat lokal?

Sistem ekonomi kapitalis berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu hak kepemilikan pribadi, individualisme ekonomi, serta persaingan bebas. Sistem ekonomi kapitalis sangat populer di era modern meski bisa dibilang cukup kontroversial. Pasalnya, sistem ini berpotensi membuat kesenjangan antara kaya dan miskin.

Pihak yang kaya atau dalam hal ini memiliki modal disebut akan semakin kaya, sedangkan yang miskin akan sulit mengejar yang kaya. Kondisi tersebut karena sistem ekonomi kapitalis pada dasarnya dikendalikan oleh siapa saja yang memiliki modal. Dalam pelaksanaan sistem ini, negara berperan hanya sebatas pengawas untuk memastikan kelancaran dari kegiatan ekonomi tanpa bisa ikut campur secara dalam untuk mengatur kebijakan.

Hari ini riuh di ruang-ruang publik membincangkan terkait kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui panitia pemilihan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) melelang pemanfaatan tanah beserta seluruh fasilitas Kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang selama 30 tahun.

Taman Gurindam 12 di sepanjang area Tepi Laut Tanjungpinang yang selama ini menjadi pusat taman dan rekreasi warga Pinang dan Bintan serta menjadi ladang tumbuhnya pedagang-pedagang kecil dan area permainan anak-anak ini, mulai dilelang sejak 28 Agustus 2025 dan berakhir 15 September 2025.

Ini akan berpotensi melahirkan oligarki yang menguasai ekonomi kapitalis pada lapak-lapak pedagang kecil mengais rezeki.

Pedagang dan pengusaha UMKM yang hari ini mengais rezeki di Taman Gurindam 12 bukan semata-mata untuk mendapatkan kekayaan yang berlimpah, melainkan hanya mengais untuk makan dan hidup.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT