Sangat ironi Gubernur Kepri malah terfikir dan bahkan akan merealisasikan pengelolaan lapak rezeki pedagang kecil dengan melelang pemanfaatan tanah beserta seluruh fasilitas Kawasan Gurindam 12 yang bakal dikuasai dan dikelola oleh Oligarki.
Melihat fakta hati ini, dengan disematkannya tuduhan ekonomi Kapitalis pada Tom Lembong oleh hakim, apakah pantas juga disematkan pada Ansar Ahmad Gubernur Kepri?
Padahal proyek Kawasan Gurindam 12 ini dimulai sejak era Gubernur Nurdin Basirun dan diteruskan oleh pemerintah berikutnya dengan nilai anggarannya tidak main-main, lebih dari Rp 500 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri.
Ada beberapa catatan kritis yang membuat publik wajar menuding lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 sebagai cermin ekonomi kapitalis:
Reklamasi dan Dampak Lingkungan Kawasan Gurindam 12 berdiri di atas reklamasi pesisir. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan kajian AMDAL serta izin lokasi dan izin pengelolaan. Pertanyaan yang muncul, apakah seluruh izin ini benar-benar ditempuh secara transparan?
Jalan tepi laut dan kawasan yang semestinya bisa diakses masyarakat luas, dikhawatirkan pelan-pelan berubah menjadi zona bisnis yang dikontrol pihak swasta. Hal ini rentan menyalahi prinsip UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana ruang publik tidak boleh dikomersialisasi secara berlebihan.
Sampai kini, tidak ada data resmi berapa persen pedagang lokal dan UMKM yang mendapatkan ruang di taman Gurindam 12. Yang lebih sering disorot adalah peluang investasi besar dan even-even seremonial. Artinya, orientasi kawasan lebih ke investor daripada pemberdayaan masyarakat pesisir.
Sebagai pemegang kuasa anggaran dan penanggung jawab pembangunan daerah, Gubernur Kepri harus menjawab keraguan publik. Berapa total biaya yang telah dikeluarkan, siapa kontraktor utama, dan apa mekanisme evaluasi manfaatnya?
Harus ada keadilan distribusi manfaat, berapa persen ruang usaha untuk UMKM lokal? Apakah ada program kompensasi untuk nelayan terdampak?
Tanpa jawaban yang jelas oleh Gubernur Kepri, publik wajar menyamakan pola melelang pemanfaatan tanah beserta seluruh fasilitas Kawasan Gurindam 12 dengan tuduhan kapitalisasi yang diarahkan ke Tom Lembong.







