BALI, Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kunjungan Kerja di Provinsi Bali, dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Kunjungan kerja tersebut menghadirkan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, G.A. Diah Utari, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, SE., M.Si., dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bali.
Koordinator Tim Kunjungan Kerja, Drs. Made Mangku Pastika., M.M., menyambut baik kehadiran para Senator Komite IV DPD RI yang mengadakan kegiatan pengawasan atas Undang-Undang No.6 tahun 2021 tentang APBN tahun 2022, di Provinsi Bali.
Mengawali kegiatan kunjungan kerja, Dra. Hj. Elviana, M.Si., Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar terjadi peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dra. Hj. Elviana, M.Si., juga menyampaikan bahwa secara umum, struktur APBN dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Selain itu, APBN memiliki 6 (enam) fungsi, yaitu otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Dra. Hj. Elviana, M.Si. juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan berbagai upaya antara lain: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
“Dukungan Pemerintah untuk UMKM sebagai bagian dari program PC-PEN mencapai Rp. 157,7 triliun pada tahun 2020, Rp. 117,3 triliun pada tahun 2021, dan Rp. 64,68 triliun pada tahun 2022. Kondisi UMKM sempat mengalami penurunan pada awal pandemi pada tahun 2020 dengan kontribusi pada PDB hanya 37,3% dan serapan tenaga kerja 73%. Berkat stimulus dan dukungan pemerintah, kondisi UMKM dapat meningkat kembali di tahun 2021 hingga kontribusinya pada PDB menjadi 61,9% dengan serapan tenaga kerja mencapai sebesar 97%,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Pemberdayaan UMKM diharapkan, dibangun tidak hanya untuk memberikan pembiayaan, tetapi juga membangun ekosistem pemberdayaan UMKM yang komprehensif dari kemudahan berusaha, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan, serta pembentukan pasar yang makin luas dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, untuk membangun UMKM, perlu sinergi semua pihak dari swasta, pemerintah, termasuk Bank Indonesia (BI) yang selama ini telah secara aktif mendukung pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia, serta diperkuat dengan semangat dari UMKM itu sendiri yang akan saling melengkapi.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Elviana, M.Si. juga menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI antara lain:
(1) Penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro belum sepenuhnya tepat sasaran dan tidak sesuai kriteria (misal: ada penerima BPUM yang berstatus ASN, ada Penerima BPUM yang juga sebagai penerima KUR).