ParlemenPertamina

BAP DPD RI Terima Pengaduan dari Perusahaan Jasa Penunjang BOP PT BSP Pertamina Hulu

277
×

BAP DPD RI Terima Pengaduan dari Perusahaan Jasa Penunjang BOP PT BSP Pertamina Hulu

Sebarkan artikel ini
BAP DPD RI Terima Pengaduan dari Perusahaan Jasa Penunjang BOP PT BSP Pertamina Hulu
BAP DPD RI Terima Pengaduan dari Perusahaan Jasa Penunjang BOP PT BSP Pertamina Hulu. (f/dpd)

JAKARTA, Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terima pengaduan dari pekerja perusahaan jasa penunjang Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu di Siak. Para pekerja menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga sepihak dilakukan oleh perusahaan PT BSP yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pertamina Hulu Siak di Provinsi Riau.

“Kami bukan lembaga yang menyelesaikan masalah, tapi kita lebih memediasi permasalahan. Karena kami bukan tempat mengambil keputusan ini benar atau salah,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari siaran pers DPD.

Ajiep menambahkan, dari hasil telaah yang dilakukan oleh BAP DPD RI terhadap aduan tersebut, permasalahan terjadi karena para pekerja kontrak tersebut, dikontrakkan dari satu perusahaan jasa penunjang ke yang berikutnya setiap satu atau dua tahun dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

“Hal tersebut dinilai sangat merugikan pekerja jasa penunjang, karena hak-hak normatifnya hilang, yaitu sistem penggajian yang tidak berpedoman kepada lamanya masa kerja. Dan sejak tahun 2009, pihak manajemen menghilangkan pesangon dan penghargaan masa kerja pekerja jasa penunjang,” tutur Ajiep.

Di kesempatan yang sama, BAP DPD RI juga menindaklanjuti surat pengaduan yang telah diterima dari Sekretariat Mantan Karyawan Vico Indonesia. Hal ini sehubungan kajian atau telaah hukum hak normatif mantan karyawan Vico Indonesia yang belum terbayarkan sejak tahun 1997 hingga saat ini. 

“Kami menyarankan kepada pengadu untuk menempuh secara litigasi yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.

(dpd/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT