Mjnews.id – Anggota Komite II DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj Emma Yohanna, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Agam, Selasa (9/1/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk merevisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dalam kunjungan tersebut, Emma Yohanna menyebutkan bahwa Kabupaten Agam adalah satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang sudah memiliki kebijakan terkait tindak lanjut amanat UU PLP2B. Oleh karena itu, Agam dianggap sebagai tempat yang cocok untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi guna penyempurnaan UU tersebut.
Emma Yohanna mengajak seluruh stakeholder, termasuk BPN Agam, OPD, LSM, dan kelompok tani, untuk memberikan masukan terkait perubahan atau revisi yang diperlukan dalam UU PLP2B. Ia menyatakan kekhawatiran terkait alih fungsi lahan di Sumatera Barat, khususnya dari lahan pertanian menjadi pemukiman, yang dapat berdampak negatif pada ketersediaan lahan pertanian dan ketersediaan pangan di masa mendatang.
Plh Sekretaris Daerah Agam, Ir Jetson, MT, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelaksanaan UU PLP2B di daerahnya. Pemerintah daerah Agam menghadirkan berbagai pihak, termasuk BPN/ATR Agam, OPD terkait, LSM yang memantau pertanian, dan kelompok tani, untuk memberikan masukan yang komprehensif terkait revisi UU PLP2B.