Polri

Kompolnas: Oknum Aparat Hukum Terlibat Narkoba Pasti Dipecat dan Masuk Penjara

128
×

Kompolnas: Oknum Aparat Hukum Terlibat Narkoba Pasti Dipecat dan Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (f/ist)

Mjnews.id – Keterlibatan aparat hukum dalam peredaran narkoba sangat berbahaya, dan kerap menjadi sorotan publik, sehingga menjatuhkan kewibawaan lembaga negara serta seluruh aparat hukum pun kena getahnya.

Kasus keterlibatan para oknum aparat hukum dalam jaringan sindikat narkoba kelas kakap, hingga saat ini masih terus dalam penyidikan dan perburuan, Senin 18 September 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Adapun sanksi tegas berupa pemecatan dan jeratan pasal berlapis bakal direkomendasikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai hukuman kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Lantaran Andri terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama saat masih berdinas di Kepolisian.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas sudah merekomendasikan berjalannya proses hukum pidana dengan jeratan pasal berlapis dan pemberatan kepada oknum polisi yang terlibat narkoba, serta secara otomatis Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kompolnas merekomendasikan proses pidana dengan jeratan pasal berlapis dan pemberatan kepada AKP AG dan proses etik dengan sanksi maksimal PTDH,” tegas Poengky kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 September 2023.

Lanjut Poengky, rekomendasi itu telah tepat diberikan kepada Andri. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang mampu merusak dan membunuh generasi muda bangsa. “Karena itu harus dihadapi bersama-sama, jika ada aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum ternyata malah jadi jaringan bandar narkoba, maka kepada yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ulasnya.

Sebelumnya oleh Kapolri langsung mengatakan internal Polri pasti menindak tegas kejahatan yang dilakukan oleh oknum AKP Andri. “Pasti kita tindak,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2023.

Menurut mantan Kabareskrim itu hukuman terhadap seluruh jajaran Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran baik pidana maupun kode etik akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita (Polri) akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH, dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tegas Sigit.

Kasus berawal dengan proses pengungkapan oleh Bareskrim Polri yang mengobrak-abrik sarang sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron dengan menangkap 39 tersangka dan salah satu yang ikut ditangkap adalah AKP Andri Gustami, yang semuanya sudah digelandang ke dalam penjara, guna menjalani proses hukum.

Selain itu tim Bareskrim melakukan penyitaan aset puluhan bahkan mungkin ratusan miliar rupiah, dari keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari berbagai transaksi narkoba.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT