ParlemenReligi

Pemda Jangan Bersikap Intoleran soal Pemakaian Lapangan Shalat Idul Fitri

139
×

Pemda Jangan Bersikap Intoleran soal Pemakaian Lapangan Shalat Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Anggota Dpr Ri Dari Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan dari Pemerintah Daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan shalat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.

Alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran, kata Guspardi kepada awak media, Senin (18/4/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Masa gara-gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammadiyah yang akan menggelar Shlat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan,” ujar legislator asal Sumatera Barat.

Diakuinya pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah.

Sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 2023. Sementara Muhammdiyah telah memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023.

“Namun begitu, karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait penetapan 1 Syawal 1444 H, tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunakan oleh warga Negara dalam melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri yang tanggal pelaksanaannya berpotensi berbeda dari Pemerintah,” tutur Politisi PAN ini.

Pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga Negaranya melaksanakan ibadah termasuk melaksanakannya di lapangan.

Anggota Komisi II DPR RI itu meminta Pemerintah Pusat tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

Jika dibiarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik Karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

“Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?” tanya Pak Gaus ini.

Perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama. Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda (metoda hisab dan ru’yah).

Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengenyampingkan metode perhitungan lainnya.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat sampai ke Pemeruntah daerah harus bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimiliki Negara untuk dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Baik yang melaksanakannya pada tanggal 21 April 2023 maupun bagi umat Islam yang menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama yang akan dilaksanakan tanggal 20 April mendatang.

“Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus dihormati bersama,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT