Kota BukittinggiKriminalitasSumatera Barat

Kabur 6 Bulan, Buronan Penipuan Uang Sapi Qurban Akhirnya Tertangkap

155
×

Kabur 6 Bulan, Buronan Penipuan Uang Sapi Qurban Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Terkait Tertangkapnya Pelaku Penipuan Uang Sapi Qurban
Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H saat konferensi pers terkait tertangkapnya pelaku penipuan uang sapi qurban di aula Mapolresta setempat, Kamis 05 Januari 2023. (f/siti aisyah)

BUKITTINGGI, Mjnews.id – Polresta Bukittinggi berhasil menangkap buronan penipuan uang sapi qurban, kasus yang sempat viral saat Hari Raya Idul Adha 1444 H di bulan Juli 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H saat konferensi pers di aula Mapolresta setempat, Kamis 05 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam Eksposnya, AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kabag OPS Kompol Julianson, Kasat Reskrim AKP Fetrizal menyampaikan, seorang berinisial AD (36), diduga telah melakukan kasus penipuan atau penggelapan uang untuk pembelian sapi kurban sebanyak 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing, total kerugian Rp. 255.500.000.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Fetrizal sekaligus yang memimpin penangkapan kasus ini menjelaskan, kami telah menangkap saudara (AD), umur 36 tahun, sejak Selasa 03 Januari 2023, pukul 19.30 WIB, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sapi kurban yang terjadi di bulan Juli 2022, kami menangkap di kawasan hukum Padang Panjang,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan, Kasat Reskrim juga menggunakan pendekatan persuasif dengan beberapa pihak sehingga AD tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim menyampaikan, dalam penyelidikan, AD sempat kabur ke daerah Tanah Datar, Jambi, Jakarta, dan Surabaya. Sempat bekerja di salah satu usaha sablon di Surabaya. Uang yang dibawa kabur AD digunakan untuk pembayaran hutang dan lebihnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kabur. Serta barang bukti yang dikumpulkan berupa kwitansi dan bukti transfer kepada saudara AD.

“Pasal pada kasus ini, penipuan dan atau penggelapan Pasal 378, Junto pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Saudara AD kepada awak media menyampaikan permintaan maafnya kepada korban yang telah ia tipu dan berjanji akan mengganti rugi atas uang yang dibawanya.

“Saya meminta maaf kepada Semua pihak dan akan bertanggung jawab terhadap semua perbuatan saya, serta Insya Allah akan mengganti kerugian-kerugian korban,” ujar AD.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT