Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Polres Sijunjung Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencurian Antar Daerah

119
×

Polres Sijunjung Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencurian Antar Daerah

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencurian Antar Daerah
Polres Sijunjung Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencurian Antar Daerah. (f/eko)

SIJUNJUNG, Mjnews.id – Dua orang residivis pelaku pencurian yang selama ini melakukan aksinya di berbagai tempat di Sumatera Barat seperti di Kota Padang dan di Kota Pekan Baru ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan Dua orang residivis pelaku pencurian tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani serta Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin, dalam Konferensi Pres pada Kamis (30/09/2022) di aula pertemuan Mapolres Sijunjung membenarkan peristiwa itu.

Anggota kami Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, telah mengamankan Dua orang residivis pelaku pencurian,yang selama ini telah melakukan aksinya berbagai tempat, yang telah meresahkan warga di Kabupaten Sijunjung ini. Operasi ini dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Yang mana Dua orang residivis pelaku pencurian,sudah berapa kali keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama. Kali ini ke dua orang residivis pelaku pencurian telah melakukan aksinya kemudian ditangkap Anggota kami Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung.

Dalam laporan yang kami terima, ada sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di lakukan oleh ke dua orang residivis pelaku pencurian ini.

Kedua pelaku ini yang pertama bernama Rahmad Hidayat, panggilan Ucok, umur 25 tahun, di ltangkap di daerah Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan kemudian dalam hasil penyidikan dan keterangan pelaku pertama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung menuju ke daerah pekan baru, untuk melakukan penangkapaan pelaku yang kedua yang benama Albret Makmur, panggilan Albret, umur 38 tahun, yang diamankan di daerah Pekanbaru.

Dalam penangkapan pelaku pencurian ini, diamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor, Polisi  kendaraan yang selalu digunakan oleh pelaku ini. Kemudian uang tunai berjumlah Rp 10.000.000. merupakan uang  hasil dari penjualan perhiasan emas. Satu helai baju kemeja warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku selanjutnya dua buah helm yang digunakan, pelaku pada saat melakukn penjambretan.

“Atas perbuatan Dua orang residivis pelaku pencurian ini Dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT