Menurut Helmi, regulasi yang memungkinkan adalah pemerintah daerah (Pemprov Sumbar) yang bertindak selaku pemohon dokumen pengelolaan. ESDM Sumbar siap mengurus, namun PKKPR Wilayah-sebuah langkah administratif yang diistilahkannya mirip dengan infrastruktur jalan tol yang izin lahannya diurus negara terlebih dahulu.
Tantangan OSS dan Aturan yang Baru Berlaku
Ketidaksinkronan ini semakin runcing ketika dokumen pengelolaan selesai dan koperasi akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Sistem OSS (Online Single Submission) mensyaratkan koperasi memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang mana NIB harus didukung oleh PKKPR lokasi, bukan lagi PKKPR Wilayah.
Inilah inti persoalan yang diulas Helmi Heriyanto. Aturan yang baru diberlakukan di akhir 2025 ini belum sinkron dengan aturan tata ruang yang sudah lama eksis.
“Inilah intinya, letak persoalan ketidakharmonisan Permen ESDM yang terbilang baru diterbitkan ini,” pungkasnya.
(Obral)












