Kota PariamanSumatera Barat

Masa Kepengurusan IPHI Habis, Buya Salmadanis: Pengurus Tak Boleh Lagi Bawa-bawa Nama Organisasi

259
×

Masa Kepengurusan IPHI Habis, Buya Salmadanis: Pengurus Tak Boleh Lagi Bawa-bawa Nama Organisasi

Sebarkan artikel ini
Buya Salmadanis
Buya Salmadanis. (f/ist)

Pariaman, Mjnews.id – Gonjang-ganjing seputar Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Pariaman yang masa kepengurusan sudah habis sejak 2017 lalu, tetapi pengurus masih belum mau mundur dan tetap menjalankan aktivitasnya.

Ketua Biro Dakwah IPHI Sumbar, Buya H. Salmadanis yang dihubungi Selasa (21/2/2023) mengatakan, pengurus sudah habis periodenya tidak boleh lagi menjalankan roda organisasi dan membawa-bawa nama IPHI.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Apa pun tindak-tanduk dilakukannya disebut ilegal dan tidak sah secara aturan organisasi,” ujar Salmadanis.

Dikatakan, informasi ini akan dalam rapat pengurus IPHI Sumbar, Rabu 22 Februari 2023.

“Terima kasih informasinya. Insya Allah persoalan akan kita selesaikan secepatnya,” tukuk Ketua Perti Kota Padang ini seraya menyarankan untuk menghubungi Sekretaris IPHI Sumbar, H. Solsafad.

Menurut Salmadanis, Bimbingan Manasik Haji yang dilaksanakan IPHI Kota Pariaman juga sudah menyalahi aturan. Yang boleh melaksanakan bimbingan Manasik Haji adalah KBIH yang punya izin.

“IPHI tugasnya mengayomi jemaah Haji yang sudah kembali dari tanah suci,” tukuk Buya Salmadanis.

Lebih jauh disampaikan, sudah kepengurusan kedaluarsa, ditambah lagi melakukan bimbingan Manasik Haji. Ini bisa dikategorikan sama dengan membuka tambang emas ilegal.

“Untung saja belum tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dilaporkan atau pun tidak polisi wajib menutup tambang,” ulasnya lagi.

Imbas dari membuka tambang emas ilegal ini akan berdampak kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, karena membiarkan orang membuat kesalahan di lokasinya sendiri.

“Yang benarnya Kepala Kemenag Kota Pariaman bersama Kasi Hajinya menegur panitia pelaksana Manasik tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Pembimbing Ibadah yang sudah bersertifikat memberikan bimbingan pada KBIH tidak berizin termasuk kesalahan besar dan sertifikatnya juga bisa dicabut oleh Kementerian Agama

“Sama dengan sopir SIM ada, tetapi mobil yang dibawa sudah mati kirnya, tidak punya surat menyurat. Apabila ketahuan oleh polisi lalu lintas SIM bisa dicabut,” jelas Salmadanis mencontohkan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Pembimbing Manasik Haji yang dilaksanakan IPHI Kota Pariaman, H. M. Nur Kepala Kamenag Pasaman Barat dan H. Junaidi Munjab guru MAN 1 Kota Pariaman, keduanya sudah bersertifikat untuk mengajar bimbingan Manasik Haji, tapi sayang dia mengajar pada KBIH yang tidak punya izin.

Ditegaskan Salmadanis, apabila Kementerian Agama pusat tahu persoalan ini, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar pun akan ditegur.

H. Junaidi Munjab saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan mulai minggu besok tidak akan ikut lagi mengajar dan mengurus IPHI.

“Saya berjanji tidak akan memberikan bimbingan lagi di IPHI Kota Pariaman,” ujar Junaidi yang tahun ini mendapat tugas sebagai pembimbing ibadah ke Tanah Suci bersama Kasi Haji Amril.

Sementara Sekretaris IPHI Sumbar, H. Solsafad ketika dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasinya.

“Terima kasih informasinya akan kita bawa dalam rapat IPHI Sumbar secepatnya,” ucap Buya Solsafad.

(Tka)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT