Kota SawahluntoKriminalitasSumatera Barat

Polsek Muarokalaban Tangkap Pelaku Diduga Curi Bantalan Rel Kereta Api

149
×

Polsek Muarokalaban Tangkap Pelaku Diduga Curi Bantalan Rel Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Polsek Muarokalaban Amankan Barang Bukti Bantalan Rel Kereta Api
Polsek Muarokalaban amankan barang bukti bantalan rel kereta api. (f/humas)

SAWAHLUNTO, Mjnews.id – Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api di Stasiun Muarokalaban, Kota Sawahlunto berhasil diamankan Personel Polsek Muarokalaban, Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Muarokalaban Iptu Elfi Heri, SH MH bersama jajarannya. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pencurian bantalan rel tersebut, diketahui awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya sebuah mobil bak yang sedang memuat bantalan rel di stasiun atau tepatnya di Dusun Balai-balai, Desa Muarokalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (KA SPK) Regu A Aipda Tommy Asrul beserta anggota Polsek Muaro Kalaban yang sedang piket, langsung bergerak menuju lokasi (TKP).

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban, dan dinaikkan ke mobil Mitshibushi Colt T pick up warna hitam No.pol BA-8446-EC.

“Setelah mendapat laporan, saya bersama KA.SPK. A. Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket, membagi menjadi dua (2) tim dan langsung meluncur ke TKP, untuk dilakukan pengepungan, saat personil polsek tiba di lokasi, terlihat ada mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC sedang keluar dari arah Stasiun menuju arah ke Solok,” katanya. 

Tembakan Peringatan

Anggota piket, segera berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut namun tidak digubris oleh pelaku.

“Saat petugas menghentikan kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC tersebut, pengemudi malah menambah laju kecepatan kendaraan ke arah Kota Solok. Sehingga anggota piket di bawah komando Kanit Lantas Polsek Muarokalaban, Bripka Alex Pompi Syarzes mengejar dan terjadi aksi kejar-kejaran,” ungkap Kapolsek Iptu Elfi Heri.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menghentikan laju kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC itu, anggota polsek terpaksa mengambil tindakan pertama dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali. Namun, mendengar suara tembakan tersebut, pengemudi Colt T langsung menghentikan laju kendaraannya.

Selanjutnya, personel Polsek Muaro Kalaban mengamankan pengemudi dan penumpang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api, beserta dengan barang bukti berupa kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC, untuk di bawa ke Mako Polsek Muarokalaban guna untuk penyelidikan dan penyidikan awal,” ujar Kapolsek Muarokalaban.

Dari hasil interogasi awal, diketahui pengemudi Colt a/n. Af (warga Kota Solok) atau biasa dipanggil Bes dan penumpangnya, Yh pgl Utiah (warga Desa Muarokalaban) dan keduanya, mengakui perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api sebanyak 19 batang (bantalan) yang terletak di bak belakang Mobil yang ditutupi terpal.

Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC bermuatan 19 bantalan rel kereta api, diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sawahlunto guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur kapolsek.

“Kedua pelaku akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, tujuh (7) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Muarokalaban mengakhiri.

(Fd/Yun)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT