Mjnews.id – Beredarnya berita terkait biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo, yang diduga menabrak aturan Perbup Nomor 18 Tahun 2020, beberapa waktu yang lalu, menjadikan Kabiro Mjnews.id Kebumen, Dana angkat bicara.
Kepada awak media, Kamis 22 Januari 2026, Dana menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Dana menyampaikan sebenarnya hal itu bisa tidak terjadi seandainya Pemdes melalui panitia dalam mensosialisasikan terkait biaya PTSL itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 yang mana di situ dengan jelas diterangkan bahwa biaya pengurusan PTSL itu maksimal biayanya Rp300 ribu, sudah mencakup untuk Biaya Panitia, Biaya Ukur Biaya Patok dan biaya penerbitan sertifikat.
“Jadi sudah sangat jelas di sini bahwa biaya PTSL itu tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan di Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 yaitu Rp. 300 ribu. Meskipun ada penambahan Rp50 ribu dengan dalih untuk biaya patok, jelas itu melanggar aturan karena biaya Rp. 300 ribu itu sudah include termasuk untuk biaya patok,” tegas Dana.
Dana menambahkan, jika dirinya pernah memberikan masukan terhadap salah seorang panitia PTSL yang tidak mau disebutkan namanya agar dari uang Rp350 ribu itu yang lebihnya Rp50 ribu itu dikembalikan karena itu sangat jelas berpotensi melawan hukum.
“Selanjutnya, peserta dikumpulkan dan disosialisasikan ulang dengan menyampaikan sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020,” terangnya.
Pemdesa Arjomulyo Kembalikan kelebihan Uang Pengurusan PTSL
Sehingga pada hari Selasa 20 Januari 2026 malam, panitia PTSL Desa Arjomulyo mengumpulkan peserta PTSL di Desa Arjomulyo untuk melakukan pengembalian uang kelebihannya bagi yang sudah membayar lunas.
Dana menyampaikan harapannya agar kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali dikarenakan kejadian seperti ini sudah terjadi dua kali di pemerintahan yang sama. Beberapa tahun yang lalu terjadi masalah di kala pengurusan perubahan nama SPPT yang juga tidak sesuai dengan peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Sekarang terjadi lagi terkait pengurusan PTSL yang biayanya juga kembali tidak sesuai dengan biaya yang diatur di Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020.
Jadi dari kejadian inilah yang menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemdes Arjomulyo tidak paham dengan aturan atau memang Pemdes Arjomulyo dengan sengaja menabrak aturan?
“Jika yang terjadi Pemdes Arjomulyo menabrak aturan tentunya ini akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat,” tegasnya.
Dana juga menyoroti perihal pengawasan lembaga yang ada di Desa Arjomulyo khususnya BPD karena seyogyanya tupoksi BPD itu jelas sebagai pengawas di desa tentunya bisa mengingatkan di kala Pemdes sudah keluar dari aturan, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
“Tetapi kalau BPD selaku lembaga pengawas di desa juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka ke depan dimungkinkan kejadian seperti ini berpotensi terulang kembali,” tutupnya.
(Red)












