Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Museum Adityawarman, Kota Padang, pada Sabtu 30 November 2024.
Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari penggerak di kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Nanda menjelaskan, Perda tersebut sangat penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait regulasi perlindungan konsumen yang berlaku di Sumatera Barat.
“Perda ini kita sosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Regulasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat kita sebagai konsumen,” kata Nanda.
Dalam acara ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) turut terlibat untuk memberikan edukasi tentang tata cara melapor jika terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia barang atau jasa.
Nanda menekankan pentingnya konsumen yang cerdas. Jika hak konsumen dilanggar atau merasa dirugikan, mereka dapat melapor ke BPSK. Sosialisasi ini juga membahas berbagai poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018, termasuk hak dan kewajiban konsumen, yang diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh peserta.
Beberapa hak konsumen yang dijelaskan antara lain adalah hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Sementara itu, kewajiban konsumen termasuk membaca petunjuk pemanfaatan barang dan jasa serta membayar sesuai nilai yang disepakati.
Nanda juga mengajak peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di kecamatan masing-masing agar tercipta konsumen cerdas di Kota Padang dan Sumatera Barat secara umum.
“Saya juga telah menganggarkan kegiatan sosialisasi ini melalui pokok pikiran (pokir) di DPRD untuk tahun depan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta aktif mengajukan pertanyaan, seperti mengenai penyelesaian sengketa konsumen yang tertipu oleh perjanjian leasing. Menanggapi pertanyaan ini, Ketua BPSK Kota Padang, Sri Mulyati, menjelaskan bahwa pihak leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan.
Jika terjadi, konsumen berhak mempertahankannya. Sri juga menekankan pentingnya konsumen untuk membaca perjanjian sebelum melakukan pembelian dan memastikan tidak ada kelalaian.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, serta memberi pemahaman tentang langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi sengketa.
(hpr)