Mjnews.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Muzli M Nur mengajak masyarakat untuk menjadikan sampah sebagai sumber manfaat ekonomi melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, Anorganik, dan Sampah B3, di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Muzli M. Nur menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kalau tidak cermat menanganinya, sampah bisa jadi masalah lingkungan dan kesehatan. Tapi kalau dikelola dengan baik, justru bisa menjadi sumber pendapatan bagi keluarga,” ujar Muzli yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Yosmike Yusra dan Devi Hendra dari DLH Sumbar, serta diikuti oleh Camat Lubuk Sikaping, Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, tokoh pemuda, perempuan, dan pelajar.
Antusiasme warga terlihat tinggi mengingat isu pengelolaan sampah kini menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya volume sampah rumah tangga.
Tokoh masyarakat J. Imam Majolelo dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari keluarga dan komunitas kecil di nagari.
Sementara itu, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan menegaskan komitmen nagari untuk terus mengedukasi masyarakat agar memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari untuk mengolah sampah anorganik menjadi produk bernilai ekonomi.
Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif warga,” katanya.
Dari sisi teknis, Yosmike Yusra menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur sistem pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat dijadikan kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca bisa didaur ulang. Adapun sampah B3 memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.












