Mjnews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat fungsional pada Jumat 10 Januari 2025.
Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Purwakarta dilantik sebagai pejabat fungsional tertentu, diantaranya Analis SDM Aparatur, Perencana, Guru, Penata Perizinan, dan Penata Kelola Perumahan.
Puluhan pejabat fungsional tersebut dilantik secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan di Aula BKPSDM Kabupaten Purwakarta. Hadir pada agenda tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dan para kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan puluhan ASN di lingkup Pemkab Purwakarta ini diangkat atau dilantik pada jabatan fungsional untuk mengisi beberapa formasi yang kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.
“Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat jajaran aparatur pemerintah daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan daerah termasuk juga dalam pelayanan masyarakat,” kata Benni Irwan dalam sambutannya, Jumat 10 Januari 2025.
Seperti diketahui bersama, ujar Benni, bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan yang merupakan bagian dari transformasi birokrasi. Kebijakan itu diantaranya adalah dengan memangkas beberapa jabatan struktural dan mengalihkan pegawai ke jabatan fungsional.
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas birokrasi yang lebih dinamis. Lebih daripada itu langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menteri PANRB).
Benni menjelaskan, ada beberapa kelebihan dari jabatan fungsional. Jabatan fungsional mempunyai alur dan jenjang karir yang lebih jelas. Jabatan fungsional dapat naik pangkat atau golongan dua kali lebih cepat jika dibanding dengan jabatan pelaksana.
Di samping itu ada peluang untuk memperoleh kepangkatan yang lebih tinggi mulai dari jenjang pertama, muda, madya, dan utama. “Jika dilihat dari aspek kesejahteraan, pemangku jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan fungsional sesuai dengan jenis jabatan,” jelasnya.