Kemenag

Menteri Agama Apresiasi Kebijakan Reformulasi PPPK 2022

282
×

Menteri Agama Apresiasi Kebijakan Reformulasi PPPK 2022

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Panrb), Abdullah Azwar Anas Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (f/hms)

Mjnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.

Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 32.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag saat melakukan konferensi pers bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023).

“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” imbuh Gus Men panggilan akrabnya.

Gus Men menjelaskan, secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. “Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkasnya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi PPPK Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Menurutnya, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT