Opini

Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi

552
×

Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Daerah Transmigrasi
Daerah Transmigrasi. (f/ist)

Layaknya sebagai klaster industri, KET tersebut harus ada pengelolanya. Kalau klaster/kawasan industri dikelola oleh perusahaan, maka KET juga dikelola oleh suatu manajemen/pengelola. Dalam hal ini pengelolanya berasal dari para; dan (c) adanya komitmen pimpinan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan dang penganggaran. Dokumen perencanaan tentang kawasan transmigrasi harus ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan atau Provinsi (RTRWK/P). Juga harus ada di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun semua komitmen dalam bentuk dokumen perencanaan tersebut tidak ada artinya apabila pimpinan daerah tidak memiliki afirmasi pembiayaan pembangunan kawasan transmigrasi yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan saringan persyaratan seperti itu maka KTrans akan dikembangkan sebagai KET. Apabila terpilih 3 (tiga) Ktrans, dan tersebar secara geografis itu sudah sangat baik. Jangan berpikir untuk diterapkan di banyak lokasi dulu, karena akan menjadi tidak fokus dan kemungkinan kegagalannya besar.

ADVERTISEMENT

Secara matematis pengembangan KET merupakan fungsi dari kepemimpinan (K), Kelembagaan (L), Sumber Daya Manusia yang kompeten (S), Inovasi dan Kreativitas (IK), modal sosial budaya (SB), modal sumber daya alam dan lingkungan (SDAL), pasar baik domestik maupun luar negeri (P), infrastruktur cerdas (IC), dan investasi. Fungsi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut, KET = f(K, L, S, IK, SB, SDAL, P, IC, I).

Secara rinci uraian dari masing-masing faktor tersebut sebagai berikut:

1. Kepemimpinan. Berdasarkan pengalaman, kepemimpinan di daerah, baik di provinsi maupun khususnya di aras kabupaten/kota ini menjadi faktor utama yang mempengaruhi pengembangan KET. Faktor kepemimpinan ini diimplementasikan dalam bentuk dokumen perencanaan maupun anggaran. Selain itu pemimpin daerah melakukan koordinasi dengan KL, dunia usaha, dan donor, agar mereka dapat diyakinkan untuk membangun. Termasuk di dalamnya agar mempromosikan dan memasarkan produk barang dan jasa yang diproduksi oleh KET.

2. Kelembagaan menyangkut aturan main (peraturan perundang-undangan) agar tata kelolanya baik (good governance). Pemerintah daerah dan pusat harus bertekad untuk memberantas korupsi, premanisme dan pungutan liar, agar investor mau menginvestasikan modalnya. Selain aturan main, kelembagaan juga meliputi lembaga pengelola KET tersebut.

3. Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten merupakan suatu keniscayaan agar mampu menciptakan inovasi dan kreativitas. Kompetensi di bidang teknologi digital sangat diperlukan di era Industri 4.0 ini. Kompetensi SDM yang memadai diharapkan dapat meningkatkan produktivitas produk barang dan jasa, sehingga akan meningkatkan daya saing wilayah dan produk barang dan jasa;

4. Inovasi dan kreativitas saat ini menjadi kekuatan baru yang signifikan dalam meningkatkan produktivitas. Hal ini akan meningkatkan daya saing dari produk barang dan jasa. Bahkan Inovasi yang terkait dengan teknologi digital dapat meningkatkan posisi geoteknologi daerah dan nasional. Inovasi ini akan tercipta apabila pemerintah dan lembaga/penelitian memiliki kemampuan untuk membuat Inovasi bagi pengembangan KET, mulai dari hulu sampai hilir. Hasil Inovasi ini perlu didesiminasikan kepada pelaku usaha di kawasan transmigrasi dengan baik. Agar mereka mau mengadopsinya dan mampu mengimplentasikannya;

5. Modal sosial dan budaya sangat penting. Modal sosial yang direpresentasikan dengan adanya kerekatan sosial, dan gotong royong merupakan modal yang sangat penting bagi pengembangan KET. Demikian juga dengan modal budaya, apabila dimanfaatkan dapat mendorong ekonomi kreatif dan pariwisata;

6. Sumber daya alam dan lingkungan merupakan hal yang sangat penting, yang dapat mempengaruhi posisi geoekonomi suatu daerah maupun nasional. Apalagi Indonesia memiliki sumber daya alam yang beragam. Sehingga akan dapat dikembangkan ekonomi yang beragam. Keragaman pengembangan ekonomi daerah yang bersumber dari kawasan transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan kekuatan struktur perekonomian nasional;

7. Pasar, baik pasar domestik maupun luar negeri adalah suatu keharusan. Pengembangan KET tidak hanya mengandalkan supply side strategy tapi yang paling penting adalah demand side strategy. Indonesia beruntung memiliki jumlah penduduk yang besar, walau daya belinya belum besar. Sehingga dalam kondisi perang dagang yang terjadi saat ini, pengembangan KET dapat dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, contohnya pangan. Namun untuk beberapa komoditas ekspor seperti minyak sawit, kakao dan produk coklat, maupun karet tetap perlu ditingkatkan. Dengan melakukan diversifikasi pasar luar negeri, diharapkan dapat menyerap produk-ptoduk tersebut;

8. Infrastruktur Cerdas. Infrastruktur cerdas merupakan kombinasi antara infrastruktur konvensional (Infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, air, dan sanitasi) dengan infrastruktur digital (Internet, AI, robotik, big data, drone dan lain sebagainya). Ketersediaan infrastruktur cerdas yang merupakan ketersediaan infrastruktur yang berwujud (tangible infrastructure) harus disertai juga infrastruktur tak berwujud (intangible infrastruktur). Bentuk infrastruktur tak berwujud ini adalah rasa aman dan nyaman. Sehingga para pelaku usaha betah untuk berusaha dan tinggal di KET; dan

9. Investasi, baik dari pemerintah maupun investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Investasi dari dunia usaha merupakan motor penggerak utama bagi pengembangan KET. Oleh karena itu pemerintah daerah dan pusat harus dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan tata kelola yang baik, adanya kepastian hukum, memberantas korupsi, premanisme dan pungutan liar, dan penyediaan infrastruktur cerdas yang berwujud maupun tak berwujud yang memadai.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT