Mjnews.id – Tulisan Kawasan Ekonomi Transmigrasi (KET) ini terinspirasi oleh ide Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah S. Suryanegara, tentang Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT). Namun KET ditulis dengan perspektif yang berbeda dari KETT, sehingga diharapkan tulisan ini dapat memperkaya konsep pembangunan kawasan transmigrasi (KTrans) sebagai KET untuk masa kini dan mendatang.
Oleh: Sugeng Budiharsono dan Lalu Niqman Zahir
KET vs KEK
KET berbeda jauh dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memiliki persyaratan rigid sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk KET sebaliknya, lebih longgar, walaupun juga harus memenuhi persyaratan tertentu.
KEK adalah area dengan batas tertentu yang berfungsi untuk kegiatan ekonomi dan mendapatkan fasilitas khusus. KEK didesain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi asing, dan mendukung industrialisasi. KEK menawarkan fasilitas fiskal (misalnya, pembebasan pajak) dan non-fiskal (misalnya, kemudahan birokrasi) bagi para investor. KEK memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kawasan transmigrasi (KTrans) adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
KTrans memiliki dua fungsi sekaligus yaitu fungsi permukiman dan tempat usaha sekaligus. Artinya, KTrans selain sebagai tempat tinggal juga menyediakan lahan dan fasilitas untuk masyarakat melakukan kegiatan ekonomi seperti usaha pertanian, peternakan, atau usaha lainnya.
KET dilaksanakan di KTrans dan juga di pusat KTrans yaitu Kawasan Perkotaan Baru (KPB). KTrans dengan ketersediaan sumber daya yang dimilikinya merupakan hinterland dari KPB. KTrans merupakan penyedia bahan baku dan lokasi industrialisasi. Sedangkan KPB sebagai kawasan perkotaan yang fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan dan jasa bagi KTrans. Artinya KPB juga dapat dijadikan sebagai lokasi untuk industri. KET merupakan perpaduan antara kegiatan yang ada di KPB dan hinterland-nya yang di KTtans tersebut.
Tujuan pengembangan KET adalah mempercepat pengembangan KTrans sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis agromaritim-based industry yang dikaitkan dengan produk lainnya. Berbeda dengan KEK, KET tidak memberikan fasilitas fiskal maupun non fiskal secara khusus. Namun begitu, khusus untuk yang kemudahan non-fiskal, seyogyanya daerah dan Kementetian/Lembaga (KL), menyediakan infrastruktur cerdas, dan kemudahan, keamanan dan kenyamanan berinvestasi.
Berbasis Klaster
Penerapan KET yang memiliki pendekatan kewilayahan adalah melalui pembangunan klaster. Klaster adalah pengembangan komoditas unggulan pada suatu unit geografi dari mulai hulu (produksi bahan mentah), pengolahan, sampai pemasaran, yang terkait dengan komoditas unggulan lainnya. Dalam pengembangan klaster dilakukan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, perguruan tinggi atau lembaga penelitian, dan organisasi masyarakat madani.
Menurut Michael E, Porter (2014) pengembangan produk unggulan berbasis klaster adalah dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah. Lebih lanjut akan meningkatkan daya saing produk barang dan jasa yang diproduksi oleh wilayah tersebut.
Pengembangan ekonomi di KTrans selama ini masih berbasis pertanian dalam arti luas. Pengembangan industri pengolahan produk pertanian dalam KTrans masih terbatas untuk komoditas tertentu saja. Sebagai contoh adalah pengolahan kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), dan gabah menjadi beras.
Pada masa mendatang hasil-hasil pertanian seperti jagung dapat diolah di lokasi KTrans menjadi pakan ternak dan ikan, atau kakao menjadi coklat dan beras dapat dijadikan makanan ringan. Sehingga nilai tambah akan diperoleh masyarakat transmigrasi, dan akan meningkatkan efek pengganda tenaga kerja dan pendapatan (employment and income multiplier effects). Efek pengganda tenaga kerja dan pendapatan akan lebih tinggi lagi apabila sektor pertanian, industri pengolahan tersebut dikaitkan dengan pengembangan industri kreatif, pariwisata, dan ekonomi digital.
Pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian, jyang pelakunya sebagian besar UMKM, maka nilai tambah akan diperoleh masyarakat banyak. Apalagi pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian tersebut dikaitkan dengan industri kreatif, pariwisata, dan ekonomi digital, maka nilai tambah semakin membesar. Sehingga tingkat kesejahteraan semakin meningkat dan KTrans akan tumbuh dengan cepat menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.










